Morowali, Teraskabar.id – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali nomor urut 04 A. Rachmansyah Ismail – Harsono Lamusa membuat laporan dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa/Perangkat Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (7/11/2024).
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 01/PL/PB/Panwascam-WP/XI/2024 tertanggal 7 November 2024.
Salah satu Kuasa Hukum Paslon Rachmansyah-Harsono, Saiful, SH, mengungkapkan laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan beserta beberapa bukti termasuk keabsahan atau legalitasnya selaku kuasa hukum Paslon 04 ke Panwascam Witaponda.
Baca juga: Cerita Warga Morowali Ini Pernah Dibantu Biaya Pengobatan Anaknya dari Rachmansyah Ismail
“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan ke Panwascam Witaponda, termasuk legalitas kami selaku Kuasa Hukum,” kata Saiful.
Saiful secara rinci menyebutkan, bukti yang diserahkan ke Panwascam Witaponda berupa: Print Out bukti foto keterlibatan terlapor di tempat kampanye salah satu Paslon, print out identitas 2 orang saksi, video terkait dengan intimidasi yang dilakukan oleh terlapor kepada masyarakat Dusun 5 dan Surat Kuasa Khusus Tim Hukum 04 lampiran KTA Advokat.
“Dugaan pelanggaran netralitas tersebut masih dalam proses hukum dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan saksi oleh Panwascam Witaponda,” kata Saiful.
Pihaknya berharap agar dugaan pelanggaran itu betul-betul ditangani profesional dan tidak ada lagi kepala desa/perangkat desa sewenang-wenang atau mengintimidasi masyarakat untuk memilih paslon tertentu.
“Ini tidak adil dalam aturan mereka itu dituntut harus netral,” tandas Saiful.
Terlapor menurutnya, saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Moahino dan aktif kampanye kemudian sempat terekam kamera mengintimidasi masyarakat Desa Moahino.
Senada dengan itu, Agus Rahmat Jaya, S.H., yang juga salah satu Tim Kuasa Hukum Rachmansyah-Harsono berharap kepada seluruh relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rachamsyah Harsono atau masyarakat lainnya agar jangan takut melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan seperti ini.
“Kami Tim Hukum 04 siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Kami sadar ASN/kepala desa/perangkat desa punya hak pilih, tapi jangan lupa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus. (red/teraskabar)






