Namun saat ditanya fakta beda mekanisme yang dilakukan oleh kontraktor, PPK Ari Suabadra tak mampu memberikan penjelasan lebih, dan menyuruh koordinatornya untuk menjelaskan.
Awalnya kordinator, Pandu Gultom, memberikan penjelasan yang sama, namun saat wartawan mencoba menggali keterangan lebih, ia memberikan keterangan bertele-tele dan kadang keluar dari pokok pernyataan.
Bahkan menuding wartawan yang mengkonfirmasi menjustifikasi bahwa pihaknya telah berbuat kejahatan, menyamakan wartawan seperti hakim yang mengadili terdakwa. Inilah yang kemudian dijadikan alasan tidak lagi memberikan keterangan.
Baca juga: KPU Sulteng Ingatkan, Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu Jika Abai Laporkan Dana Kampanye
Diduga karena kesal, dicecar pernyataan, ia tidak lagi memberikan keterangan dari mana sumber material, serta apa sikap mereka selaku penanggung jawab atas temuan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi.
Ari Subadra sempat memberikan keterangan, bahwa pekerjaan tersebut telah berakhir pada tanggal 25 November lalu dan memberikan penambahan waktu selama 50 hari dengan denda 1 per 1000 tidak mengacu pada nilai kontrak, sebab menurutnya ada beberapa item pekerjaan yang dihilangkan, semisal tiang pancang.
Sementara terkait penggunaan urugan biasa yang digunakan menimbun oprit, Apriyanto selaku konsultan pengawas PT.Nusve memberikan klarifikasi. Membenarkan timbunan berupa tanah gunung, namun pihaknya telah meminta agar timbunan tersebut dibongkar dan diangkut dengan alasan timbunan tersebut hanya sebagai dudukan mobil ready mix. (Ramlan/teraskabar)







