Ia menjelaskan, Timsel menyiapkan perpanjangan waktu pendaftaran jika hal itu dianggap perlu. Waktunya selama 6 hari, yakni 22 hingga 27 Februari 2023.
“Tapi kalau tidak perlu, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Setelah itu, pada 1 Maret 2023, Timsel akan menetapkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Sulteng, diikuti pengumuman Hasil Penelitian Administrasi pada tanggal 2 hingga 4 Maret 2023.
“Berdasarkan hasil Juknis, jumlah yang akan akan mengikuti seleksi tertulis, 10 kali dari jumlah kebutuhan,” ujarnya.
Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi yang berlangsung selama 7 hari, yaitu mulai 5 Maret hingga 11 Maret 2023. “Penetapan waktu dan tempat pelaksanaan, tergantung kesiapan sekretariat,” katanya.
Selanjutnya, penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi pada tanggal 12 -13 Maret 2023. Diikuti pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi dengan range waktu selama 2 hari, yaitu mulai tanggal 14 hingga 15 Maret 2023.
Menurutnya, Timsel memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang tercantum pada penetapan dan pengumuman hasil seleksi tertulis dan psikologi calon anggota KPU Sulteng selama 6 hari, yakni 14 hingga 19 Maret 2023.
Jadwal pelaksanaan Tes Kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 18 Maret 2023, atau berlangsung selama 3 hari. “Itupun waktu dan tempat pelaksanaannya akan kami kordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kemudian, wawancara akan dilaksanakan mulai 19 hingga 21 Maret 2023, diikuti penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara pada tanggal 22 – 23 Maret 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi 24 Maret 2023- 25 Maret 2023. Dan Ada uji kepatuhan dan kelayakan, range waktu 27 Maret hingga 1 Mei 2023.
Kemudian rapat pleno penetapan calon terpilih anggota KPU Sulteng pada 1 -7 Mei 2023.






