Tolitoli, Teraskabar.id – Kementerian Desa telah mengeluarkan Permendesa PDTT 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma.
Fitriyah Astri. SE.,M.Si (TAPM Kabupaten Tolitoli, Sulteng)
Permendesa PDTT 15 Tahun 2021 tersebut merupakan pelaksanaan amanat PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, di mana segala bentuk pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd wajib ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Tujuan dari transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama LKD dilakukan, salah satunya guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas aset bersama kepemilikan masyarakat, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan di pedesaan melalui pendekatan partisipatif, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Ada hal yang menarik dalam PP 11 ini, di mana segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan usaha lembaga keuangan desa digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan masyarakat desa. Artinya, pelibatan masyarakat miskin menjadi kata kunci.
Baca juga : Wali Kota Palu kepada Mahasiswa KKN Tematik Untad, Harus Jadi Motivator Pembangunan
UPK Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada tahun 2009 mengelola Dana Bergulir Masyarakat sebesar Rp 475.000.000 yang sekarang per 31 November 2022 berkembang menjadi Rp 5.560.942.096 dan aktiva tetap berupa gedung dan tanah senilai Rp 285.439.000, dengan penerima manfaat SPP dan UEP sebanyak 1.175 anggota.
Menurut hasil review inspektorat Kabupaten Tolitoli dan uji kelayakan oleh Dinas PMD Kabupaten Tolitoli dan pendampingan oleh tenaga pendamping profesional Kabupaten Tolitoli dinyatakan secara kelembagaan masuk dalam kategori kuat dan secara pengelolaan keuangan masuk dalam kategori sehat.






