Palu, Teraskabar.id – Merasa Disalimi Uhut Hutapea yang juga bekerja dan menjabat sebagai ketua III di Sinode GPID saatnya menggungat organisasi tersebut. Dianggap sudah banyak aturan yang dilanggar sampai mereka yang tidak sepaham pun diposisikan bukan pada tempatnya tidak sesuai lagi dengan aturan organisasi.
Makanya, menurut Uhut, dirinya merasa perlu untuk menggugat agar pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan tidak meluas.
Hal ini wajar dilakukan sebagai seorang Warga Negara Indeonsia (WNI) untuk melakukan sebuah gugatan ke ranah hukum agar mendapatkan hak-haknya.
Untuk itu, Uhut Hutapea, SH yang berprofesi sebagai advokat (Legal Advidsor), beralamat di Jalan Abdul Rahman Saleh III Lorong V No. 13 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan sebuah gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Anwar Hafid Reses di Tentena, Siap Perjuangkan Aspirasi GKST di Pemerintah
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh ketua majelis sidang, Sugianto didampingi Alanes dan Nahar. Sidang yang digelar di ruang persidangan anak kantor PN di bilangan Jalan Samratulangi berjalan lancar. Tujuannya hanya untuk meluruskan hal-hal yang terjadi dalam sebuah lembaga.
“ Saya hanya menginginkan lembaga ini berjalan dengan baik. Dan personel di tingkat kepemimpinan lembaga ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik pula, “ tulis Uhut melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (17/10/2023).
Uhut layak menggugat, disebabkan sebagai Ketua III, dirinya diberhentikan selama tiga bulan berselang oleh pimpinan Sinode di GPID tanpa melakukan pembinaan sesuai tahapan. Misalnya, prosedur digembalakan, diteliti, dinasehati dan ditegur, ini tidak dilakukan oleh pimpinan Sinode. Tetapi yang muncul adalah tindakan kesewenang-wenangan, dengan memberikan sanksi.
Padahal ada dana bantuan untuk penanggulangan wabah Covid-19 saat itu menjadi sorotan pengurus, karena tidak transparan, sehingga dirinya diberi sanksi.
“Ini perlakukan seperti ini harus dijelaskan, mengapa dana bantuan itu tidak disebutkan. Ini akan jadi masalah dari funding kami di Jerman. Ini tidak bisa dibiarkan, “ tegas Uhut.
“Karena itulah saya berani melakukan gugatan di PN Palu,” tambahnya.
Sementara salah satu penatua dari GPID Kota Palu, Jefry Komalig, mengatakan, kehadiran dia di pengadilan sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam terhadap munculnya kasus ini.
Baca juga: Setiap Sudut Gereja di Kota Palu Disterilisasi untuk Antisipasi Aksi Teror
“ Ini menjadi kecemasan, dalam situasi ini kita bisa membaca isi gugatan yang disampaikan oleh pak Uhut Hutapea. Pertama adalah penyalahgunaan wewenang. Kedua, kami datang kesini dalam rangka menyelamatkan institusi GPID itu sendiri. Harus kita selamatkan bersama, setidaknya dijauhkan dari hal-hal yang berupa penyimpangan. Jadi ini dalam bentuk kepedulian untuk menyelamatkan GPID, “ tegas Jefri.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pendeta I Gede Mandia, dari GPID Desa Maku Kabupaten Sigi.
” Saya hadir di pengadilan ini.karena berdasarkan kepedulian. Banyak hal bagaimana GPID ini mengawal moral dan ketaatan, “ ujarnya.
“ Saya berdampingan dengan pak Uhut ini di pengadilan karena keterpanggilan dan kepedulian, karena pak Uhut ini adalah jemaat saya. Wajarlah saya dating di sini. Kehadirsan saya sebagai seorang pendeta disini untuk mengawal lembaga GPID apa benar gugatan itu atau tidak. Di pengadilan inilah kita buktikan itu semua, “ jelas I Gede Mandia.








