Duapuluh dua, oleh karena Tindakan Tergugat (Pimpinan Sinode/Majelis Sinode) GPID dalam menjatuhkan Sanksi kepada Penggugat Tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Tata Gereja, khususnya dalam Tata Rumah Tangga BAB VI Tentang Tertib Gerejawi Pasal 14 ayat (1), (2) dan ayat (4) angka 2, maka Tindakan Majelis Sinode ini dapat dikategorikan tindakan yang melanggar Tata Gereja GPID dan oleh karena GPID sebagai Badan Hukum yang berdiri di Negara Republik Indonesia ini, maka juga harus tunduk pada Hukum maupun Etika dan kelaziman yang ada di Negera Republik Indonesia ini, dan oleh karena persoalan yang dimaksud sudah tidak dapat diselesaikan dalam organisasi GPID sendiri atas perbuatan semena-mena oleh Tergugat terhadap Penggugat selaku Ketua III Sinode, maka dengan ini memohon agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui Pengadilan yang ada di Negara Republik Indonesia ini, jika dalam hukum perbuatan yang melanggar hukum adalah perbuatan yang juga melawan hukum, olehnya Ketika Tergugat sudah menjatuhkan Sanksi kepada Penggugat tanpa melalui prosedur sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Tata Gereja (yg sebagai hukum di GPID), maka demi hukum perbuatan Tergugat tersebut dapatlah pula dikategorikan sebagai perbuatan On-recht matig daad (Perbuatan Melawan hukum atau Melanggar Hukum).
Duapuluh tiga, apabila Tergugat memahami Roh dari Tata Gereja dan berlaku arif dan bijaksana seharusnya Tergugat TIDAK DAPAT menjatuhkan sanksi kepada Penggugat yang Nota Bene sama-sama sebagai Pimpinan Sinode, dimana seharusnya jika Penggugat melakukan kesalahan harus dimintakan/diajukan ke Sidang Sinode sebagai Pengambil Keputusan Tertinggi (Bukan Majelis Sinode) karena Penggugat dipilih dalam Sidang Sinode Am, bukan dipilih oleh rekan-rekan Majelis Sinode lainnya, sebab jika sesame rekan Majelis Sinode dapat memberikan sanksi kepada rekan yang lainnya, maka bukan tidak mungkin jika ada rekan Majelis Sinode yang tidak disukai atau menjadi penghambat atas keinginan-keinginan terselubung dari rekan majelis sinode lainnya maka dapatlah rekan Majelis Sinode bersekongkol untuk menjatuhkannya, apalagi jika ada kesempatan yang dijadikan pemicu penjatuhan tersebut (seperti yang dialami Pengugat), maka persekongkolan itu sangat dimungkinkan.
Duapuluh empat, perbuatan Tergugat yang semena-mena dan/atau melawan hukum Tata Gereja tersebut (unprosedur dan tidak beretika serta semena-mena) sebagaimana terdapat dalam poin 9, poin 10, poin 11, poin 12, poin 13, poin 14 dan poin 15 serta poin 16 diatas telah mencideraian dan merusak harkat dan martabat serta nama baik Penggugat menimbulkan kerugian pada Penggugat baik kerugian Materil maupun kerugian Immateril.
Duapuluh lima, adapun kerugian materil yang ditimbulkan akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp 52,5 juta. (teraskabar)







