Minggu, 25 Januari 2026
News  

Uhut Hutape Gugat Organisasi Sinode GPID di PN Palu karena Merasa Disalimi

Uhut Hutape Gugat Organisasi Sinode GPID di PN Palu karena Merasa Disalimi

Kronologis Menggungat Pimpinan Sinode GPID

Berikut ini risalah dan kronologis gugatan yang dilayangkan Uhut Hutapea di PN Palu. Uhut Hutapea, secara gentle menggugat pimpinan Sinode/Majelis Sinode GPID (Gereja Protestan Indonesia Donggala), beralamat di Kantor Sinode GPID, Jl. Kijang Raya No. 14 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tegah.

Pertama, bahwa GPID (Gereja Protestan Indonesia Donggala) adalah Gereja bagian mandiri dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI) yang bersifat Keagamaan yang ber-Azas Pancasila dan Kantor Pusatnya (Kantor Sinode) berkedudukan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tenggah yang memiliki wilayah pelayanan di-empat Kabupaten, dan satu Kota, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso serta Kota Palu.

Kedua, GPID (Gereja Protestan Indonesia Donggala) sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam bidang keagamaan khususnya agama Kristen Protestan, memiliki landasan hukum atau dasar berdirinya adalah sebagai berikut

Staatsblad No. 19 Tanggal 15 Mei 1927 Jo. Surat Pernyataan BaPeAm GPI No. Bap.8/Sek/69.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI Nomor 143 Tahun 1990 yang menyatakan GPID sebagai Lembaga Gerejawi, Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah No. 220/89/691/SOSPOL.I tgl 8 September 1988 tentang Legalitas Organisasi Kemasyarakatan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985.

Baca jugaMalam Natal, Kapolda Sulteng Mengecek Langsung Pengamanan Gereja di Poso

Ketiga, GPID (Gereja Protestan Indonesia Donggala) memiliki Pimpinan Tertinggi yang disebut Majelis Sinode/Pimpinan Sinode (Tergugat aquo), Tata Gereja (Tata Rumah Tangga BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1) dan (3) Peraturan Tentang Sinode).

Keempat, adapun aturan organisasi GPID sebagai Lembaga Gerejawi yang berlaku saat ini terdapat dalam Tata Gereja, yang ditetapkan di Toro, dalam Sidang AM Istimewa Sinode GPID tanggal 19 Juli 2017.

  Wagub Sulteng Sidak Diskominfo saat Perdana Masuk Kerja 2024

Kelima, sebagaimana disebutkan dalam poin 3 diatas Pimpinan Tertinggi di Sinode GPID adalah Pimpinan Sinode/Majelis Sinode yang bersifat Kolektif, artinya semua keputusan diambil secara Bersama-sama, terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II dan Ketua III, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum dan Bendahara, 2 (dua) orang dari unsur Pendeta sebagai anggota dan 2 (dua) orang dari unsur Penatua/Diaken sebagai anggota. Kesemuanya berjumlah 11 orang dan kesemua Majelis Sinode ini dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Am (Sidang Gerejawi 5 Tahun sekali) Tata Gereja Peraturan Tentang Sinode BAB II Sidang Am Sinode Pasal 2 ayat (6) Tentang Tugas dan wewenang.

Keenam, Penggugat awalnya sebagai Kuasa Hukum dari Sinode GPID (Tahun 2005-2013) dan kemudian dipilih dalam Sidang AM Sinode Tahun 2013 menjadi Anggota Majelis Sinode GPID (Periode Tahun 2013-2018) dan kemudian dipilih lagi dalam Sidang AM Sinode Tahun 2018 sebagai Ketua III Sinode GPID untuk masa Jabatan 2018-2023.

Ketujuh, oleh karena GPID adalah Badan Hukum yang ada di Negara Republik Indonesia, maka segala aturan dan ketentuan yang ada dalam GPID harusnya tidak bertentangan dengan Hukum dan dapat pula diuji kebenaran pelaksanaannya manakala menimbulkan persoalan yang tidak dapat diselesai dalam internal atau organisasi GPID itu sendiri melalui Lembaga hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.