Kedelapan, diajukannya gugatan ini didasari semata-mata adalah untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dalam tubuh GPID dikepemimpinannya yang nota bene adalah Lembaga keagamaan/Gerejawi namun dalam penerapan pelaksanaan aturannya oleh Majelis Sinode sangat semena-mena dan jauh dari apa yang disebut hukum Kasih sebagaimana yang diharapkan dalam Tata Gereja sebagai landasan hukum pengaturan organisasi GPID oleh karena itu agar GPID tidak kehilangan marwahnya sebagai Lembaga Kerohanian/gerejawi, maka Penggugat sebagai bagian daripada GPID terpanggil untuk membenahi dan memperbaiki, utamanya dalam kepemimpinan di GPID.
Kesembilan, bertalian dengan apa yang diuraikan pada poin 8 diatas, pada tanggal 5 Juli 2022 Tergugat (Pimpinan Sinode/Majelis Sinode) menjatuhkan sanksi Tertib gerejawi kepada Penggugat dikarenakan adanya pertengkaran dalam rumah tangga yang belum jelas kebenarannya, Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah Penggugat Tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya selama 3 bulan dan tidak mendapatkan gaji dan tunjangan terhitung dari tanggal 05 Juli s/d 05 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Pdt. Alexander Zeth Rondonuwu, M.Teol., selaku Ketua Umum dan Pdt. Gusti Bagus Ngurah Anderonikus, M.Th., selaku Sekretaris Umum, namun Surat penjatuhan sanksi tidak pernah diberikan kepada Penggugat secara langsung hanya disampaikan melalui WA (whatSApp) staff/pegawai honor di Kantor Sinode (jauh dari nilai-nilai kepatutan dan etika kelembagaan).
Sepuluh, dikarenakan Penggugat masuk kategori Pelayan Khusus dengan Jabatan Ketua III Sinode, maka penjatuhan sanksi Tertib Gerejawi oleh Tergugat tersebut adalah melampaui batas kewenangan Tergugat, Majelis Sinode tidak dapat memberikan sanksi terhadap rekan Majelis Sinode lainnya terkecuali atas perintah Persidangan Sinode, yang berhak memberikan sanksi adalah Sidang Sinode (vide, Tata Gereja/Tata Rumah Tangga/Peraturan Tentang Sinode BAB IV Tentang Majelis Sinode, Pasal 18 ayat (1) dan (2) Tugas dan Wewenang).
Sebelas, penjatuhan sanksi Tertib Gerejawi tersebut sangat tidak beretika dan tidak masuk akal karena disamping tidak ada bukti yang sahih atas pelanggaran yang penggugat lakukan, juga penjatuhan sanksi tersebut tidak melalui prosedur sebagaimana yang terdapat dalam Tata Gereja, juga SANKSI yang diberikan tidak melewati tahapan sanksi yang ada dalam Tata Gereja/Tata Rumah Tangga/Peraturan Tentang Pelayanan Penggembalaan, sebagaimana yang dimasud dalam Pasal 14 ayat (2) BAB VI Tertib Gerejawi, yang berbunyi : “Adapun bentuk-bentuk tertib gereja seperti berikut :
2.1. Untuk suatu jangka waktu tertentu tidak diperkenankan mengikuti Perjamuan Kudus. 2.2. Tidak diperkenankan menjalankan tugas pelayanannnya untuk suatu jangka tertentu. 2.3. Diberhentikan sebagai Pelayan Khusus/Pegawai Tetap gereja untuk suatu jangka waktu tertentu beserta dengan segala pembayarannya yang berhubungan dengan pekerjaannya.
2.4. Dikeluarkan dari daftar anggota Majelis Jemaat. 2.5. Bagi Jemaat dikeluarkan dari Persekutuan Gereja.
Duabelas, Tergugat langsung memberikan sanksi Tertib gerejawi pada Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (2.3) tersebut tanpa melewati tahapan sanksi tertib gereja yang ada dalam Pasal 14 ayat (2) tersebut, hal ini memperlihatkan Arogansi dan Tindakan semena-mena dari Tergugat yang sengaja mau menyingkirkan Penggugat dari kepemimpinan GPID dan agar tidak dapat dipilih Kembali dalam periode berikutnya, hal ini juga dapat dilihat dari penjatuhan sanksi ini tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh Tata Gereja {vide, Pasal 14 ayat (1)} yang berbunyi :
“ Bagi anggota-anggota jemaat, pelayan-pelayan khusus dan pegawai tetap dan jemaat yang telah digembalakan, diteliti, dikunjungi, dinasehati dan diberikan teguran, akan tetapi terus menerus mengikuti cara hidup yang tidak benar dan tidak ada perubahan, mengganggu kehidupan gereja, tidak memperhatikan semua pelayanan dan keutuhan Pelayanan Gereja, maka kepada mereka dapat dikenakan Tertib Gereja.”







