Minggu, 25 Januari 2026
News  

Uhut Hutape Gugat Organisasi Sinode GPID di PN Palu karena Merasa Disalimi

Uhut Hutape Gugat Organisasi Sinode GPID di PN Palu karena Merasa Disalimi

Tigabelas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) BAB VI Tertib Gerejawi tersebut pada poin 12 diatas sangat jelas, sebelum Menjatuhkan Tertib Gereja harus Terlebih dahulu dilakukan Penggembalaan atau Digembalakan, kemudian Diteliti, kemudian Dinasehati dan kemudian diberikan Teguran, dan apabila tidak ada perubahan dan mengganggu kehidupan gereja serta tidak memperhatikan semua pelayanan dan keutuhan Pelayanan Gereja maka barulah dapat dikenakan Sanksi Gereja (menyangkut prosedur/tata cara pemberian sanksi); Pasal 14 ayat (1) ini haruslah terpenuhi semuanya baru dapat menjatuhkan sanksi kepada Penggugat sebagai Pelayan Khusus.

Empatbelas, oleh karena Penggugat tidak pernah digembalakan, diteliti, dinasehati dan apalagi ditegur, dan lain sebagainya maka demi hukum dalam Tata Gereja pemberian sanksi/hukuman berupa Pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud dalam poin 9 diatas adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam Tata Gereja karena itu perbuatan Tergugat tersebut haruslah dinyatakan perbuatan yang melanggar hukum/aturan dalam Tata Gereja.

Limabelas, seandainyapun jika Penggugat bersalah, pemberian/penjatuhan sanksi harus melalui mekanisme dan/atau prosedur sebagaimana yang terdapat dalam Tata Gereja bukan seenaknya sendiri atau semau-maunya sendiri menjatuhkan sanksi, pada saat sanksi akan diberikan ada mekanisme/prosedur yang dilewati/dipenuhi demikian pula setelah sanksi diberikan ada juga mekanisme/prosedur yang harus dipenuhi dan apabila ingin memperpanjang sanksi yang diberikan juga harus ada mekanisme/prosedur yang harus dipenuhi sebagai syarat dapat dilakukannya pemberian sanksi ataupun perpanjangan sanksi bahkan pemberhentian/pemecatan sekalipun harus ada prosedur/syarat-syarat yang harus dipenuhi bukan seenaknya saja (eigenrichting/main hakim sendiri) apalagi sebagai Lembaga Gerejawi sedangkan di lembaga sekuler saja orang yang bersalah tidak langsung dijatuhi hukuman namun ada proses dan mekanisme yang harus dipenuhi untuk tetap pada penghargaan dan penghormatan serta perlindungan harkat dan martabatnya, ini adalah wujud dari sikap negara yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) karena itu sangat disayangkan jika dalam Lembaga Gerejawi sama sekali tidak menghargai harkat dan martabat dan/atau Hak Asasi Manusia, karena itu Penggugat menilai pemberian sanksi kepada Penggugat adalah upaya untuk menjatuhkan dan/atau menghalangi Penggugat agar tidak dapat dipilih Kembali diperiode 2023-2028 sebagai Majelis Sinode ataupun sebagai Ketua III Sinode.

  Wakil Ketua MPR Wujudkan Komitmen Dorong Gekraf Kolaborasi Pemkot Palu Bangun 110 Halte Bus

Enambelas, apabila Penggugat diberikan sanksi seharusnya Penggugat diberikan kesempatan untuk menjelaskan (membela diri) vide, Tata Gereja, Tertib Gerejawi BAB VI Pasal 14 ayat (4) angka 2 dan apabila sanksi Penggugat diperpanjang semestinya apa penjelasan atau alasan mengapa diperpanjang dan apabila Penggugat dianggap berhenti lalu dinyatakan berhenti semestinya dilaporkan pada Sidang Tahunan di Masi pada 17 sampai dengan 20 Juli 2022 di Jemaat Efrata Masi, untuk dibahas dalam Persidangan Sinode, karena yang memilih dan mengangkat Penggugat adalah Persidangan Sinode bukan Majelis Sinode/Tergugat.

Tujuhbelas, berdasarkan pada poin 9 sampai dengan poin 16 di atas sangat jelas tindakan Tergugat telah bertentangan dengan Tata Gereja sebagai aturan yang berlaku dalam GPID (Gereja Protestan Indonesia Donggala), Tindakan semena-mena dan sangat arogan tersebut telah menimbulkan pencederaan dan perusakkan harkat dan martabat serta nama baik Penggugat.

Delapanbelas, persoalan tersebut telah Penggugat sampaikan ke Badan Pertimbangan (BP) Sinode, yang sebagai alat kelengkapan Gereja yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan-pertimbangan kepada Sinode, diminta atau tidak diminta, namun ternyata Badan Pertimbangan tidak dapat berbuat apa-apa, padahal dalam pertemuan Penggugat dengan Badan Pertimbangan (BP) mengakui dan mengatakan tindakan Majelis Sinode tidak sesuai prosedur Tata Gereja.

Bahwa ketidak berdayaan Badan Pertimbagan (BP) Sinode dapat dimaklumi, karena memang Badan Pertimbagan (BP) tidak mempunyai kewenangan membatalkan putusan Tergugat dan juga kedudukan Penggugat sebagai Ketua III Sinode dipilih dan ditetapkan di Sidang Sinode Am, oleh karenanya apabila mau menjatuhkan sanksi/hukuman seharusnya diberikan kepada Sidang Sinode yang memutuskan BUKAN sesama rekan Majelis Sinode.

Sembilanbelas, kemudian pada 17 Oktober 2022 Tergugat (Majelis Sinode) memanggil Penggugat dengan meminta untuk kembali menjalankan tugas-tugas selaku Ketua III, dan meminta agar segera menjalankan Projek PRB (Pengurangan Resiko Bencana), namun beberapa hari kemudian tanpa sepengatahuan Penggugat Projek PRB (Pengurangan Resiko Bencana), yang ada dalam job discreption Penggugat dijalankan oleh orang lain tanpa sepengetahuan penggugat. Padahal, Projek PRB adalah hasil dari proposal yang Penggugat buat ke owners (EMS Jerman) dan Penanggung Jawab Proyek tersebut dalam proposal adalah Penggugat. Dan, hal ini penggugat mempertanyakannya kepada tergugat lewat ketua umum dan mengatakan alasannya tergugat (Majelis Sinode) karena penggugat masih terkena siasat gerejawi/sanksi tertib gerejawi sehingga belum bisa mengerjakannya.

  Deklarasi Janji Kinerja 2022, Kanwil Kemenkumham Sulteng Menuju Predikat WBBM

Duapuluh, sangat tidak masuk akal jawaban Tergugat lewat Ketua Umum Sinode tersebut karena apabila Penggugat terkena sanksi seharusnya ada Surat Tertib Gerejawi yang sudah diberikan pada Penggugat setelah habis masa sanksi sebelumnya yaitu tgl 5 Oktober 2022 atau paling tidak seharusnya disampaikan pada saat rapat tanggal 17 Oktober 2022 tersebut (waktu memanggil Penggugat), karena itu Penggugat menilai ada yang tidak benar dalam tubuh Ke-Majelisan Sinode, karena dalam projek PRB sebelumnya Penggugat menolak adanya potongan-potongan dana dalam projek PRB (Penggurangan Resiko Bencana) yang sampai terjadi keributan dalam rapat Majelis Sinode, antara Penggugat dengan Bendahara Umum yang mengatakan bahwa potongan-potongan selain potongan Kas adalah bukan keinginannya melainkan keinginan rekan lainnya agar dapat dibagi-bagikan.

Duapuluh satu, sampai dengan diajukannya gugatan ini tidak ada kejelasan atas sanksi tertib gerejawi dan pengambil alihan projek PRB (Pengurangan Resiko Bencana) yang dilakukan oleh Tergugat (Majelis Sinode) dan sampai dengan ini pula Surat penjatuhan sanksi Tertib Gerejawi Tidak pernah Penggugat terima, baik yang menjatuhkan sanksi pertama yaitu tanggal 5 Juli 2022 ataupun Surat Sanksi ke-dua atau perpanjangan sebagaimana yang disampaikan Tergugat lewat Ketua Umum Sinode.