Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palu sudah membahas penanganan masalah itu dengan pengelola RS Anutapura Palu.
Baca juga: Asisten III Donggala DB Lubis Dilarikan ke Rumah Sakit, Kini Dirawat di RS Anutapura Palu
Menurut dia, pengelola rumah sakit berencana memutus hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang dilaporkan memotong upah petugas kebersihan RS Anutapura Palu.
“Seharusnya PT Saudara Mitra Sejahtera tidak melakukan pemotongan upah pekerja,” katanya.
“Kami akan mengundang manajemen perusahaan tersebut untuk mendengarkan apa kendala yang mereka hadapi supaya permasalahan ini cepat terselesaikan,” Reny menambahkan.
Sekretaris KSBSI Sulawesi Tengah Rismawan Laula mengatakan, PT Saudara Mitra Sejahtera tidak membayar upah sesuai ketentuan mengenai upah minimum kota serta belum membayar iuran jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi sekitar 80 petugas kebersihan dari Mei hingga Oktober 2022 kepada BPJAMSOSTEK.
“Pihak RS Anutapura dalam kontrak dengan penyedia jasa tenaga kerja mengacu pada UMK Rp2,8 juta, namun gaji pekerja hanya dibayar Rp2 juta,” kata Rismawan.






