Palu, Teraskabar.id – Kompolnas, yang merupakan lembaga pengawas eksternal, melakukan pengawasan di Polda Sulawesi Tengah pada Selasa sore (13/6/2023) untuk memantau perkembangan pengendalian kasus kejahatan persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
Pejabat Kompolnas yang melakukan supervisi kali ini adalah Irjen Pol (Purn) dr. Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati, S.H., L.LM. Keduanya bertemu dengan Kapolda Sulteng dan mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus persetubuhan ini sebagai perhatian nasional.
Baca juga : Jurnalis Perempuan Kompas TV Korban Begal Payudara di Hutan Kota Palu
“Kompolnas datang ke Polda Sulteng sebagai lembaga pengawasan penanganan kasus yang memperoleh perhatian secara nasional,” ujar Benny J. Mamoto kepada wartawan yang menunggu di Polda Sulteng, Selasa (13/6/2023).
Ia menyatakan, Kompolnas memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulteng karena kasus persetubuhan ini segera ditangani oleh Polda, sehingga penyelesaiannya bisa optimal. Pertama, karena ditangani oleh subdit PPA yang memang kompetennya dan memiliki jumlah personel yang lebih memadai dibandingkan dengan tingkat Polres.
Baca juga : Pantau Ujian Tulis CPPPK, Begini Pesan Kakanwil Kemenag Sulteng
Kedua, harus dilakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Benny mengungkapkan penghargaannya karena dalam waktu 5 hari, ketiga pelaku persetubuhan berhasil ditangkap. Satu orang ditangkap di Kendari, satu orang di Kutai Timur, dan satu orang lagi di Tarhendak.
“Ini adalah pengejaran yang tidak mudah, jika hanya ditangani oleh Polres belum tentu secepat ini,” kata Benny yang juga Dosen di PTIK.
Oleh karena itu, mereka memberikan apresiasi yang tulus dalam penanganan kasus persetubuhan ini karena masyarakat benar-benar menunggu bagaimana penanganan masalah ini dan bagaimana menyelesaikannya.
Baca juga : Dua ABG Diciduk saat Ngamar di Hotel Kota Palu
Selanjutnya, dalam proses penyelidikan harus memperhatikan klarifikasi ahli. Ketika tim penyidik akan melakukan perbuatan yang dituduhkan, ahli diperlukan untuk memberikan pandangan, di mana ahli menjelaskan apakah aplikasi hukum sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan.
“Di meja hijau kita akan mengikuti proses pembuktian hukum, bagaimana kasus ini terjadi, karena sering terjadi perbedaan antara yang viral dengan fakta yang terungkap di meja hijau itu. Oleh karena itu, mari kita sama-sama mengikuti proses ini agar masyarakat mendapatkan keadilan sesuai dengan kejadian yang terjadi,” tambahnya.
Di tempat yang sama, anggota Kompolnas, Poengky Indrawati, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Polri telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan independen.
Baca juga : Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka pada Kasus Dugaan Persetubuhan ABG di Parimo
Selain itu, mereka juga memberikan apresiasi karena semua Daftar Pencarian Orang (DPO) atau pelaku yang buron telah ditangkap.
“Penegakan pasal-pasal yang dilakukan oleh tim penyidik telah kuat, maka harapan saya dapat terwujud. Ini semata-mata juga untuk memberikan perlindungan kepada korban agar kejadian ini tidak terulang di masa depan. Ini adalah momentum bagi kita untuk melindungi anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” ujarnya. (teraskabar)