Palu, Teraskabar.id – Polda Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan oknum Polri inisial Ipda MKS sebagai tersangka pada kasus dugaan persetubuhan remaja putri inisial RO di Parigi Moutong.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dikonfirmasi hal itu , Ahad (4/6/2023), membenarkannya.
Baca juga : Dua ABG Diciduk saat Ngamar di Hotel Kota Palu
“Seperti yang disampaikan bapak Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho tadi malam melalui siaran tertulis, untuk oknum Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djoko.
Kini kata Djoko, oknum Polri yang bertugas di satuan Brimob tersebut ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Polda Sulteng bersama tahanan lainnya.
Baca juga : Remaja Putri Korban Persetubuhan Libatkan Oknum Polisi, Polda Sulteng Terus Melakukan Penyelidikan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, oknum Brimob inisial MKS diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob Polda sekaligus menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga : Kasus Persetubuhan Remaja Putri di Parimo, Oknum Guru Gagahi Korban Enam Kali
Selain itu, dua tersangka lainnya pada kasus dugaan persetubuhan terhadap ABG di Parimo tersebut berhasil ditangkap aparat kepolisian. Seorang tersangka inisial AS ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara. Dan, seorang tersangka lainnya inisial AA berhasil ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan kasus yang menimpa seorang remaja putri inisial RO (15) adalah kasus persetubuhan, bukan perkara pemerkosaan alias rudapaksa.
“Perkara yang terjadi bukanlah perkara pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana yang sempat muncul di media sosial yang menyatakan bahwa pemerkosaan yang terjadi dilakukan secara bersama-sama,” kata Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
“Jadi saya ingin meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan baik melalui media cetak maupun elektronik yang sampai saat ini masih menggunakan kata, istilah atau penyebutan pemerkosaan ataupun rudapaksa terkait peristiwa ini dalam pemberitaannya,” tambahnya.
Ia menjelasakan alasannya sehingga perkara yang menimpa anak di bawah umur ini tergolong tindak pidana persetubuhan, karena jika mengacu pasal 285 KUHP, jelas dan tegas menyebutkan bahwa unsur yang bersifat konstitutif dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan. (teraskabar)






