Oleh Hasanudfin Atjo
KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) RI memporsoalkan sejumlah udang impor melalui kawasan berikat, Jawa Timur, Indonesia yang menghebohkan industri budidaya udang tanah air beberapa waktu lalu.
Sekitar 1.048 ton udang beku dominan asal Ekuador untuk sementara waktu ditahan dan menunggu klarifikas apakah prosedur impor tersebut sesuai aturan atau melanggar.
Kawasan berikat diperbolehkan mengimpor bahan baku untuk memperkuat kinerja ekspor dari tenant lingkup kewenangannya. Ditambah persaingan di pasar global semakin ketat menjadi alasan importasi.
Ketentuan yang berlaku antara lain bahwa udang impor tidak mengandung anti biotik, bahan berbahaya lainnya (termasuk penyakit), dan harus diolah kemudian diekspor kembali.
Tidak diperkenankan diperjual belikan antarunit pengolahan ikan (UPI). Apalagi udang itu. “bocor merembes” ke Pasar domestik yang secara nyata mempengaruhi serapan dan harga udang lokal.
Langkah Tegas Menteri KKP Wahyu Trenggono “menahan” udang impor itu mendapat apresiasi dari para petambak udang tanah air, termasuk oleh Asosiasi Petambak Udang intensif, Shrimp Club Indonesia (SCI).
Sikap tegas itu diharapkan sejumlah pihak terus berlanjut. Karena tanpa affirmasi, maka dikuatirkan akan berdampak terhadap keberlanjutan usaha budidaya udang tanah air yang sedang bergulat dengan sejumlah soal.
Apalagi usaha budidaya udang salah satu mata pencaharian masyarakat pesisir dan mampu mempekerjakan sekitar satu juta orang. Selain itu jadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi dan devisa sektor KP.
Daya saing menjadi salah satu alasan impor udang dilakukan. Harga Pokok Produksi (HPP) udang di Indonesia benih mahal $US 0,5 – 0,75 per kg terhadap Ekuador. Faktor inilah yang jadi PR utama.
Peningkatan daya saing mesti dilakukan secara terintegrasi antar up stream, on stream dan down stream. Peta jalan dan rencana aksi mesti dibuat dan menjadi referensi menyusun program dan kegiatan.
Penyakit udang, mutu produk olahan, ongkos logistik serta dukungan regulasi merupakan entri point meningkatkan daya saing udang Indonesia di pasar global.
Pembenahan teknis agar bisa keluar dari jebakan penyakit mesti dilakukan terintegrasi hulu dan hilir. Mulai produksi benur sehat hingga mitigasi penyakit pada saat budidaya.
Menbangun laboratorium uji kesehatan dan mutu produk pada sentra produksi menjadi salah satu strategi agar bisa menekan jumlah gagal panen akibat penyakit dan cenderung meningkat.
Sistem budidaya harus lebih terukur. Saatnya menerapkan budidaya berbasis nursery, terutama pada kawasan yang telah menjadi endemik penyakit seperti APHND, WSSV, EHP, IMNV dan IHHNV.
Waktu tempuh yang lama dari sentra produksi menuju industri prosessing atau kebiasaan yang merendam udang dalam air es jadi salah satu penyebab produk olahan tidak memenuhi kategori udang premium. Dan ini mesti dipangkas.
Dibutuhkan dukungan regulasi untuk membangun daya saing udang Indonesia. Pengaturan zonasi sentra budidaya sangat dibutuhkan agar ada jaminan keberlangsungan usaha. Tidak terganggu oleh kegiatan lain.
Pengembangan sumberdaya manusia melalui transformasi teknologi, lingkungan maupun sosial menjadi salah satu pilar yang mesti diselesaikan, agar target membangun daya saing terjawabkan.
Akses terhadap pembiayaan yang mudah dan murah sangat diperlukan, agar adaptasi bagi kebutuhan transformasi itu, utamanya menerapkan inovasi dan teknologi terkini mampu dipenuhi.
Ide atau gagasan yang sering dilontarkan terkait membangun daya saing dinilai perlu dibuat role modelnya pada kawasan tambak tradisional dan tambak intensif. Selanjutnya Subsektor Up, On dan Down Stream bisa dikembangkan berbasis Pulau Besar.
Sangat diharapkan Pemerintah membuat role model dengan melibatkan asosiasi pada up stream, on stream dan down stream untuk menjawab soal penyakit mauoun mutu produk udang Indonesia. (***)






