Verifikasi Dukungan Bacalon DPD, Ajukan Keberatan Bila Dicatut Namanya

Berdasarkan hasil verifikasi faktual tersebut, Rasyidi menyarankan bagi warga yang merasa keberatan jika benar namanya dicatut, agar menyampaikan keberatan melalui jajaran Panwascam. Sehingga, namanya bisa dihapus dari Silon atau Sistem Informasi Pencalonan DPD yang dikelola oleh KPU.
Baca juga : KPU Sulteng Sebut Verifikasi Adminitrasi Tak Mudah, Baru 14 Bacalon DPD Penuhi Syarat
Di sela-sela proses verifikasi faktual, Rasyidi mengingatkan kepada jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang bertugas agar selalu memastikan segala prosedur verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupula, jajaran pengawas harus memastikan, bahwa setiap dari mereka yang menyatakan mendukung maupun tidak mendukung, murni dari keinginan mereka sendiri tanpa ada paksaan ataupun intimidasi dari pihak-pihak lain.
Ikut terlibat dalam proses verifikasi faktual tersebut, Anggota KPU Kabupaten Donggala Yudhi Riandy dan Alfian.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng Darmiati sudah mengingatkan dalam tahapan pencalonan DPD, terdapat potensi pelanggaran administrasi dan potensi pelanggaran pidana Pemilu. Malah, tidak menutup kemungkinan potensi pelanggaran Kode Etik Pemilu.






