Sabtu, 24 Januari 2026

Wacana Perampingan Fakultas, PTN BH

Wacana Perampingan Fakultas, PTN BH
Mohtar Marhum. Foto: Istimewa

Oleh Mochtar Marhum (Akademisi Untad)

Palu, Teraskabar.idPerguruan Tinggi Berbadan Hukum  atau PTN BH berarti otonomi penuh perguruan tinggi dan status perguruan tinggi tersebut sudah mirip perguruan tinggi di negara negara maju yang memiliki wewenang otonomi penuh.

Ada tiga golongan status perguruan tinggi di Indonesia yaitu Satker, Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN BH.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi disebutkan penetapan PTN-BH dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga64% Siswanya Masuk PTN Favorit, SMA Negeri 26 Jakarta Beberkan Kiat Suksesnya

Sementara itu, PTN Badan Layanan Umum (PTBLU) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum disingkat PTN BLU adalah perguruan tinggi level dua dalam hal otonomi. Jenis perguruan tinggi ini berada di bawah PTN Badan Hukum atau PTN BH yang memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya.

Perguruan Tinggi Berbadan Hukum atau PTN BH merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta.

Saat ini sejumlah perguruan tinggi sudah banyak yang meraih akreditasi Unggul termasuk level tertinggi dalam sistem akreditasi perguruan tinggi, di bawa level akreditasi internasional. Dan perguruan tinggi yang sudah terkareditasi Unggul termasuk Univeriatas Tadulako (Untad) Palu punya peluang menjadi perguruan tinggi berbadan hukum PTN BH, saat ini jumlah PTNBH ada 21.

Dasar hukum munculnya PTN BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca jugaDukung Hilirisasi Mineral, 14 Rektor Kampus Negeri Kunjungi IMIP

  Diduga Bawa Lari Anak Gadis, Pria Asal Balantak Diamankan Polisi

Perguruan Tinggi PTN BH diberi kesempatan penuh mengelola manajemen dan administrasi pendidikan secara otonomi di samping pengelolaan keuangan.

PTN-BH memiliki wewenang untuk membuka dan menutup program studi (prodi) yang ada di lembaganya. Selain itu, mereka juga dapat menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pegawai tetap non-PNS.

Perguruan tinggi di negara maju punya wewenang tidak hanya wewenang buka tutup fakultas serta prodi dan jurusan berdasarkan kebutuhan tapi juga bisa melakukan perampingan fakultas, menambah atau bahkan mengurangi fakultas. Ke depan PTNBH di Indonesia juga nanti seperti itu.

Sekarang UIN eks IAIN juga sudah mulai ikuti perampingan fakultas mirip di luar negeri dan kebetulan mereka sekarang justru lebih berkiblat ke negara negara maju termasuk ke negara negara barat.

Yang menarik dulu di Untad juga pernah fakultasnya ramping (gabung) misalnya Fakultas Pertanian dulu gabung dengan Peternakan, Kehutanan dan Perikanan, Kemudian akhirnya pisah menjadi semacam pemekaran Fakultas dan masing mekar menjadi Fakultas sendiri-sendiri.

Jadinya terbalik kalau di negara maju diadakan kebijakan perampingan Fakultas tapi di perguruan tinggi Indonesia yang belum berstatus PTN BH justru terjadi pemekaran fakultas dan jumlah fakultas menjadi lebih banyak.

Baca juga: Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia

Di Australia Fakultasnya lebih sedikit karena perampingan, penggabungan kajian ilmu yang hampir sama dalam pohon ilmunya digabung menjadi satu fakultas.

Saya kuliah di Flinders University Australia dan waktu itu saya sempat Kuliah S2 dan S3 di bawah Fakultas Pendidikan, Humaniora, Hukum dan Teologi (Faculty of Education, Humanities, Law and Theology) dan ketika itu Dekan kami di Fakultas Hukum.

Karena saya kuliah S3 PhD (Philosophy Doctor/Doctor of Philosophy) by research jadi kajian ilmu saya juga merupakan kajian lintas disiplin ilmu yaitu Kebijakan Bahasa dan Desentralisasi Pendidikan, suatu kajian ilmu Linguistik Terapan/Sosiolinguistik, Kajian humaniora dan pendidikan juga ada aspek kebijakan pendidikan dan kebudayaan.

  pengecekan pembuatan post niagahoster

Terkait dengan fakultas kami, setiap empat tahun pergantian dekan dan digilir masing-masing dari background pohon ilmu yg berbeda misalnya dari Hukum, Humaniora, Teologi dan Pendidikan. Di Ijazah dan Surat keterangan kelulusan saya tertulis Faculty of Education, Humanities, Law and Theology.

Isu perampingan atau penggabungan fakultas di Imdonesia mungkin bisa kita lihat konteks sejarah pendidikan tinggi dulu seperti di Unhas juga pernah penggabungan fakuktas seperti di luar negeri yaitu perampingan fakultas misalnya Fakultas Sastra di gabung dgn Antropologi dan Sejarah.

Baca jugaFakultas Syariah UIN Palu Sukses Gelar Seminar Internasional

Sekarang juga sama dengan di Universitas Sulawesi Barat Fakultas Hukum digabung dengan FISIP dan begitu juga dulu di Untad Fakultas Teknik (masih PAT) masih gabung di bawa Fakultas Pertanian.

Tidak menutup kemungkinan, ke depan jika UNTAD jadi PTNBH barangkali akan mengikuti kebijakan perampingan Fakultas seperti perguruan tinggi di negara maju.

Dan kalau itu terjadi maka nanti yang diperbanyak rumpun ilmu di institusi masing masing yang ada di bawa Fakultas dan  biasa disebut college model seperti perguruan tinggi di Amerika atau school model seperti perguruan tinggi di Australia dan Eropa.

Tapi sekarang perguruan tinggi di Australia juga sudah memakai istilah college yang dulu disebut school. Misalnya  School of Law atau College of Law, School of Humanities atau College of Humanities, School of Engineering atau College of Engineering, School of Medicine, atau College of Medicine, School of Education atau College of Education dll. ***

Penulis: Mantan Ketua Forum Dosen Indonesia (FDI) Sulawesi Tengah dan mantan Ketua Senat Akademik Dosen FKIP UNTAD, alumni Faculty of Education, Humanities, Law and Theology Flinders University AUSTRALIA dan Alumni FKIP UNTAD