Jumat, 16 Januari 2026

Warga Loli Oge Kukuh Tolak Tambang Galian C

Warga Loli Oge Kukuh Tolak Tambang Galian C
Perwakilan warga Desa Loli Oge silaturahmi dengan Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di ruang kerja Wakapolda, Senin (12/1/2026). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Warga Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, kukuh menolak tambang galian C di desanya. Keberadaan perusahaan tambang galian C dinilai merampas ruang hidup dan melanggar hak-hak tanah masyarakat.

Penegasan tersebut terungkap saat silaturahmi sejumlah perwakilan warga Desa Loli Oge dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di ruang kerja Wakapolda, Senin (12/1/2026).

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge itu, kepada Wakapolda Sulteng mengungkapkan, bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tambang di wilayah mereka.

Sikap yang sama terhadap terhadap rencana operasional tujuh perusahaan tambang Galian C di Desa Loli Oge. Ke tujuh perusahaan tersebut adalah, PT Tiga Berkah dengan luasan pengelolaan lahan 34,7 hektare, PT Asiah Amanah Mandiri (10,47 Ha), PT Central Multi Mineral (34,7 Ha), PT Berkah Batuan Intan Loli (26,74 Ha), PT Wadi Al Aini Membangun (19,12 Ha), PT Loli Pratama Maju (7,53 Ha), PT Maher Berkah Mandiri (17,22 Ha).

Sikap warga tersebut disampaikan langsung ke Wakapolda Sulteng sebagai gambaran umum yang melatarbelakangi tudingan pembongkaran bak air yang menyeret 12 warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ke ranah hukum. Kasus ini mendapat atensi kuat dari aparat kepolisian.

Atas nama kemanusiaan dan rasa keadilan, LBH Rakyat Sulteng sebagai kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge bertekad mengadvokasi agar persoalan hukum dan konflik pertambangan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak masyarakat melalui pertemuan dengan Wakapolda Sulteng.

Pertemuan tersebut dilakukan menyusul laporan pihak perusahaan tambang galian C ke Polda Sulteng terhadap 12 warga yang dituduh terlibat pembongkaran bak air. Aliansi masyarakat menilai persoalan tersebut merupakan buntut dari konflik lahan dan aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan warga.

  Pemkab Donggala Diharap Berpikiran Terbuka, Gubernur Sulteng: Cara Berpikir Birokratis Harus Diubah

Ketua Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge dari LBH Rakyat Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H., didampingi advokat rakyat Agussalim, S.H. dan Mei Prawesty, S.H., mengatakan dialog berlangsung dalam suasana humanis dan terbuka.

“Alhamdulillah, Pak Wakapolda Sulteng merespon baik persoalan pembongkaran bak air ini dan mendorong agar segera diselesaikan tanpa konflik warga yang berkepanjangan,” ujar Firmansyah kepada wartawan.

Warga Loli Oge Kukuh dalam Sikap

Dalam pertemuan itu, Wakapolda Sulteng meminta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng untuk mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, warga yang berkonflik di Desa Loli Oge masih memiliki hubungan kekerabatan.

Tak hanya itu, Brigjen Pol Helmi juga meminta masyarakat Desa Loli Oge untuk melaporkan secara langsung apabila terdapat hak kepemilikan tanah yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan tambang.

Pada kesempatan tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum makelar tambang. Warga menuntut pengusutan kasus penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah, serta dugaan manipulasi data warga untuk penerbitan SKPT dalam proses sertifikasi tanah.

Aliansi juga menuntut transparansi dana bagi hasil serta penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dinilai tidak jelas dan tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat.

RTRW Donggala Bertentangan dengan Provinsi Sulteng

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge telah menemui Gubernur Sulteng, Anwar Hafid terkait perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Loli Oge, Senin (29/12/2025), usai salat Dzuhur di Masjid Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Kepada Gubernur Sulteng, perwakilan warga mengungkapkan bahwa dari tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di Desa Loli Oge, hanya satu yang melakukan sosialisasi, yakni PT Asia Amanah Mandiri. Meski warga menolak dan belum ada pelepasan lahan, izin operasional tetap terbit. Total luas konsesi tambang di wilayah tersebut mencapai sekitar 151,30 hektare, yang dikhawatirkan akan menggusur warga dari kampung halaman mereka.

  Bencana Ekologis di Donggala: Tata Ruang Rusak, Rakyat Menanggung Risiko

Menanggapi aksi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan pemetaan awal terhadap persoalan perizinan tambang di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Donggala,” ujar Anwar Hafid.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah IUP di Kota Palu bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan pemukiman dan taman kota. Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Donggala tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, yang menjadi dasar terbitnya izin, meski bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dasar terbitnya izin itu adalah perda tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” katanya.

Dari sisi kehutanan, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang masuk dalam kawasan hutan. Temuan ini berpotensi menjadi dasar pencabutan izin setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Gubernur menegaskan bahwa keberadaan izin usaha pertambangan tidak menghapus hak perdata masyarakat atas tanah.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegas Anwar Hafid.

Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) apabila masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin. Terkait dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik, gubernur menilai hal tersebut sebagai tindak pidana dan meminta masyarakat menempuh jalur hukum.

Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses evaluasi izin tambang hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. (red/teraskabar)