Minggu, 3 Mei 2026

109 Ton Pupuk Diduga Ilegal Disita di Gudang Distributor Pantoloan, Tersangka Kini Ditangani Kejari Palu

109 Ton Pupuk Diduga Ilegal Disita di Gudang Distributor Pantoloan, Tersangka Kini Ditangani Kejari Palu
Pengungkapan kasus pupuk diduga ilegal ini terjadi pada Selasa (12/11/2024)  di salah satu Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli, Palu. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal. Penyitaan ini sebagai wujud komitmen tegas Polda Sulteng mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat soal pupuk ilegal yang banyak beredar di wilayah Kota Palu.

Informasi tersebut ditindak lanjuti tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Petugas Pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dengan mendatangi gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus pupuk diduga ilegal ini terjadi pada Selasa (12/11/2024)  di salah satu Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli, Palu.

“Didalam Gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025)

AKBP Sugeng menyebut, dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki izin edar, memiliki izin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai izin edar,” jelasnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, ungkap Sugeng.

“Berkas Perkara dugaan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21),” ujar Kasubbid penmas.

  MTQ Kasimbar Resmi Dibuka, Gubernur Sulteng: Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Alquran

Dan pada hari ini Kamis (17/7/2025) jelas Sugeng, tersangka HAB berikut barang bukti 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar. (red/teraskabar)