11 Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Parimo Kini Ditangani Kejari

Palu, Teraskabar.id–  Seluruh tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang ditangani penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Sebagaimana diketahui, 11 tersangka persetubuhan anak  ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Mereka itu ada berlatar belakang pekerjaan sebagai oknum polisi, guru, kepala desa hingga mahasiswa.

Baca jugaRemaja Putri Korban Persetubuhan Libatkan Oknum Polisi, Polda Sulteng Terus Melakukan Penyelidikan

Dari total 11 tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan delapan tersangka ke Kejari Parimo pada Senin (28/8/2023).

Penyerahan tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) terhadap berkas perkara delapan tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parimo.

Baca jugaBerkas Perkara Bripka H Dilimpahkan ke Kejari Parigi

“Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parimo diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (28/8/2022).

Setelah berkas perkara delapan tersangka dinyatakan lengkap (P.21) kata Djoko, selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo.

Baca jugaKasus Persetubuhan Remaja Putri di Parimo, Oknum Guru Gagahi Korban Enam Kali

Adapun delapan tersangka yang diserahkan kejaksaan hari ini adalah inisial AK, HR, AA, AS,  K, KH, FN dan AM.

Ia menambahkan, sebelumnya tiga tersangka terlebih dahulu diserahkan ke Kejari Parimo pada Kamis (3/8/2023) lalu yaitu, MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Baca jugaUpdate Kasus Tertembaknya Pengunjuk Rasa di Parimo, Bripka H Ditahan Polda Sulteng

Djoko juga menyebut, dengan penyerahan delapan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai.

“Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” ujarnya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *