Selasa, 9 Juni 2026

12 Tahun Penantian Warga Trans Madoro Terjawab, Gubernur Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Milik

12 Tahun Penantian Warga Trans Madoro Terjawab, Gubernur Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Milik

Poso, Teraskabar.id– Setelah 12 tahun menanti hak-hak keperdataannya, warga transmigrasi Madoro di Desa Kancu’u, Kecamatan Pamona Timur,  Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya bisa bernafas lega. Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat, didampingi Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Eva Bande serta Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

Dalam momentum bersejarah ini, diserahkan: SHM pekarangan kepada 100 KK warga transmigrasi dengan total luasan 25 hektare.  Selanjutnya, SHM lahan usaha satu kepada 40 KK  dengan luas 30 hektare. Kemudian 50 bidang tanah dengan status SHM  kepada warga Desa Kancu’u.

Sejak program transmigrasi Madoro tahun 2014, masyarakat harus menunggu lebih dari satu dekade untuk memperoleh hak-hak dasar atas tanahnya. Konflik agraria dengan PT Sawit Jaya Abadi menjadi penghambat utama.

Satgas PKA sejak Juni 2025 melakukan serangkaian rapat evaluasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Poso. Rekomendasi dan temuan lapangan dibahas secara marathon untuk mengurai hambatan. Hasilnya, pada 8 Juli 2025 melalui pertemuan bersama Pemda Poso yang difasilitasi Wakil Bupati, langkah-langkah penyelesaian diputuskan dan dikawal ketat oleh Satgas PKA hingga terbit SHM yang diserahkan hari ini.

Sebelum menyerahkan sertifikat, Gubernur Sulteng Anwar Hafid berdialog langsung dengan warga. Beberapa kebutuhan mendesak yang disuarakan masyarakat antara lain:

Pipanisasi air bersih, pengaspalan jalan, pembangunan jembatan, penyediaan fasilitas sosial dan umum.

Gubernur Anwar Hafid langsung menyanggupi kebutuhan tersebut di tempat dan memerintahkan dinas teknis untuk segera mengakomodir.

Acara penyerahan sertifikat dihadiri oleh jajaran OPD Provinsi Sulteng, Tim Satgas PKA, perwakilan Bupati Poso bersama OPD setempat, Kapolsek Pamona Timur, serta Danramil Pamona Timur.

Meski hak kepemilikan tanah sudah diberikan, pekerjaan rumah masih menanti. Pemerintah Kabupaten Poso memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan agenda pemulihan bagi warga transmigrasi, termasuk pembenahan fasilitas dasar dan penuntasan status desa lain seperti Desa Pal Batas yang hingga kini masih menyisakan persoalan.

  Tambang Emas Dongi-Dongi Geger, 2 Pria Dibacok

Kepastian hak atas tanah ini menjadi bukti nyata kerja sama lintas lembaga, mulai dari unsur ekonomi Pemprov Sulteng, hukum, Kanwil BPN Sulteng, perkebunan, hingga pemerintahan daerah, dalam mengurai konflik agraria yang menahun.

Sebagaimana diketahui, warga transmigrasi dari UPT Kancu’u Saembawalati yang didampingi oleh SP Sintuwu Raya Poso mengadukan persoalan hak-hak kependudukan mereka yang terabaikan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Eva Bande Kamis (15/5/2025) di kantor Gubernur di Palu.

Menurut Eva, warga menyampaikan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun tinggal di lokasi transmigrasi, mereka belum memperoleh kejelasan hak kependudukan sebagai warga transmigrasi.

“Hingga kini, mereka belum memiliki sertifikat lahan pekarangan, lahan usaha 1, dan lahan usaha 2,”ujar Eva.

Kata Eva mengutip pernyataan warga itu, pemerintah Kabupaten Poso sebelumnya menjanjikan akan melakukan tukar guling lahan 1, namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Eva mengatakan selain persoalan lahan, warga juga mengeluhkan buruknya kondisi infrastruktur dan fasilitas pelayanan dasar.

“Jalan rusak, fasilitas kesehatan yang minim, serta sekolah dalam kondisi tidak layak pakai menjadi keluhan utama masyarakat,”sebut Eva usai menerima laporan warga tersebut.

Kata Eva, Pemerintah daerah dinilai tidak memberikan perhatian serius terhadap hal ini.

Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari audiensi ke Pemda Poso, aksi di Kantor Bupati Poso, hingga dialog dengan pihak-pihak terkait.

Meski pernah ada kesepakatan bersama, hingga kini penyelesaian konkret belum juga tercapai.

“Kami warga transmigrasi menuntut agar hak dasar kami sebagai warga transmigrasi dipenuhi, termasuk kepastian administrasi kependudukan serta status lahan,” ujar Yunus, salah seorang perwakilan warga.

Ia menambahkan, dari 100 kepala keluarga, sebagian masih bermukim di antara dua desa karena wilayah transmigrasi belum menjadi desa definitif.

  Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Hadiri Sedekah Bumi di Harapan Jaya

Senada dengan itu, Yeni Sandipu, warga lainnya, mendesak pemerintah untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.

“Kami minta sekolah dan puskesmas dibangun, karena anak-anak kami harus menempuh jarak jauh ke sekolah yang kondisinya pun tidak layak,” ujarnya. (red/teraskabar)