Morowali, Teraskabar.id – 152 SHM masyarakat Harapan Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, akhirnya kembali kepada warga setelah menunggu selama 10 tahun tanpa kepastian. Penyerahan sertifikat hak milik tersebut menjadi titik akhir dari perjalanan panjang masyarakat Desa Harapan Jaya, yang sebelumnya mempertanyakan kejelasan aset mereka.
Sepuluh Tahun Menanti Kepastian Hak Warga
PT Palem Subur Lestari (PSL) menyerahkan 152 sertifikat hak milik (SHM) masyarakat Desa Harapan Jaya dalam acara serah terima di Hotel Metro Bungku, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak masyarakat atas dokumen kepemilikan tanah yang mereka tunggu selama satu dekade.
Pada 2016, masyarakat menyerahkan SHM tersebut berdasarkan kesepakatan untuk pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Namun, hingga 2026, warga belum melihat perkembangan yang memberikan kepastian terhadap keberadaan SHM maupun tindak lanjut kerja sama tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana arah pengelolaan SHM tersebut dan bagaimana nasib sertifikat yang menjadi bagian dari kesepakatan awal.
Pemerintah Desa Dorong Penyelesaian Persoalan 152 SHM Masyarakat Harapan Jaya
Sejak awal masa kepemimpinan Muryanto sebagai Kepala Desa Harapan Jaya, ia menerima banyak pengaduan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Warga meminta pemerintah desa membantu mencari informasi sekaligus memperjuangkan pengembalian SHM yang mereka serahkan.
“Sejak awal saya menjabat, sudah banyak masyarakat yang bermohon agar kami membantu mencari tahu keberadaan SHM tersebut. Mereka juga berharap agar sertifikat itu bisa ditarik kembali karena selama ini belum ada kejelasan,” ujar Muryanto, Rabu (5/8/2026).
Pemerintah Desa Harapan Jaya kemudian menempuh berbagai langkah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah desa juga menyampaikan persoalan tersebut hingga tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Upaya tersebut terus berjalan melalui komunikasi dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Kemudian, beberapa kepala desa kembali membawa persoalan itu kepada Bupati Morowali hingga Gubernur Sulawesi Tengah.
Dukungan pemerintah daerah akhirnya membuka jalan penyelesaian. Melalui proses tersebut, PT Palem Subur Lestari menyerahkan kembali sertifikat masyarakat kepada pemerintah desa untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
152 SHM Masyarakat Harapan Jaya Kembali, Pemerintah Desa Keluarkan Himbauan
Kepala Desa Harapan Jaya mengimbau masyarakat yang merasa memiliki SHM agar segera melapor kepada pemerintah desa.
Warga diminta membawa dokumen pendukung sebagai dasar verifikasi kepemilikan. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyerahan sertifikat berjalan tertib dan tepat sasaran.
“InsyaAllah dalam minggu ini SHM tersebut sudah dapat diserahkan kepada warga pemilik saham,” katanya.
Pengembalian 152 SHM masyarakat Harapan Jaya tidak hanya menjadi persoalan administrasi. Lebih dari itu, peristiwa tersebut mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap kerja sama yang melibatkan aset masyarakat.
Sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi dan sosial yang besar bagi warga. Karena itu, kejelasan status dokumen kepemilikan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi dan kemitraan.
Apresiasi Atas Penyelesaian Persoalan
Kepala Desa Harapan Jaya, Muryanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Muryanto mengapresiasi dukungan pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah melalui perjalanan panjang selama 10 tahun, 152 SHM masyarakat Harapan Jaya kini kembali menjadi hak warga.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa aspirasi masyarakat membutuhkan ruang penyelesaian yang jelas, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (G).






