Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) akhir dokumen bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI Derah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulteng.
Dari total 22 Balon anggota DPD RI Dapil Sulteng, seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hasil rekapitulasi vermin dokumen persyaratan Bacalon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
“Seluruh bakal calon anggota DPD dari Provinsi Sulteng memenuhi syarat,” kata Plh. Ketua KPU Provinsi Sulteng Cristian A. Oruwo saat memimpin rapat pelaksanaan penyerahan berita acara hasil Vermin akhir dokumen Bacalon anggota DPRD dan Bacalon Anggota DPD Provinsi Sulteng, Ahad (6/8/2023) di aula KPU Provinsi Sulteng.
Baca juga: 22 Bacalon DPD Dapil Sulteng, Hanya Empat Orang Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
Sehingga, menurut Cristian, Bacalon anggota DPD sudah bisa mengatur strategi menghadapi Pemilu 2024.
“Sudah bisa mengatur kuda-kuda,” kata Cristian.
Adapun 22 Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah adalah,
- Aan Arif Latadano,
- Abcandra Muhammad Akbar Supratman
- Abdul Rachman Thaha
- Ahmad Syaifullah Malonda
- Andhika Mayrizal Amir
- Andi Parenrengi
- Arifin Sanusi
- Budiman Jaya Ashari
- Eva Susanti H. Bande
- Febrianthi Hongkiriwang
- Syaifullah Djafar
- Ikbal Basir Khan
- Lukky Semen
- Moh Faizal Mang
- Mugira
- Mustar Labolo
- Rafiq Al-Amri
- Rinaldi Damanik
- Peri Cokroaminoto Dewantoro
- Siti Zahria
- Suhardi
- Trie Iriany Lamakampali
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng menyampaikan hasil Vermin Bacalon anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulteng. Dari total 22 Balon anggota DPD RI Dapil Sulteng, hanya empat orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Semua Petahana Calon DPD Dapil Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
Mereka yang dinyatakan MS adalah Aan Arif Latadano, Budiman Jaya Ashari, Mugira, dan Rafiq Al-Amri.
Plh Ketua KPU Sulteng, Cristian A Oruwo menjelaskan penyebab para Bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat berdasarkan catatan hasil verifikasi administrasi di antaranya, Formulir BB. Pernyataan tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (di Form BB PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tidak dicantumkan NIK).
Baca juga: Hasil Vermin Akhir KPU Sulteng, Hanya Dua Parpol 100 Persen Bacalegnya Memenuhi Syarat
Selanjutnya, Surat Keterangan pengganti ijazah dokumen yang diunggah merupakan surat pernah terdaftar menjadi siswa/siswi.
Catatan hasil Vermin lainnya adalah, mengunggah ijazah asli bukan dokumen fotocopy/ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, terdapat perbedaan nama pada ijazah dan tidak menyertakan surat keterangan atau pernyataan, serta dokumen ijazah yang diunggah hasil fotocopy yang sudah dilegalisir.
Kemudian, surat keterangan rohani tidak diunggah, tanda terima pemberhentian dari partai politik tidak ada/tidak diunggah.
Baca juga: Hasil Vermin KPU Sulteng, Bacaleg di Delapan Parpol Nihil Memenuhi Syarat
Selanjutnya, adalah dokumen terdaftar pemilih yang diunggah Model A, atau dokumen pantarlih setelah selesai mencoklit bukan tangkapan layar (screenshoot) hasil dari cekdptonline.kpu.go.id atau surat keterangan dari KPU kabupaten/kota, PPK maupun PPS.
Selain itu, Pas foto tidak jelas dan bukan yang terbaru, keliru dalam penginputan NIK pada KTP-el, Surat Keterangan Sehat Rohani dan Bebas Narkoba tidak ada, Surat keterangan Pengadilan tidak memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara.
Terakhir, adalah Pemberian centang pada formulir pernyataan (BB. Pernyataan) tidak sesuai dengan kondisi, dokumen hasil pindai kurang jelas, serta adanya bakal calon yang masih terdaftar dalam pengurus maupun anggota partai politik. (teraskabar)







