Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) akhir dokumen bakal calon anggota DPRD dan bakal calon anggota DPD Provinsi Sulteng, Ahad (6/8/2023).
Dari total 17 parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Sulteng, hanya ada dua partai politik (Parpol) yang dinyatakan 100 persen alias seluruh bacaleg yang diajukan ke KPU Provinsi Sulteng Memenuhi Syarat (MS). Kedua parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baca juga: 22 Bacalon DPD Dapil Sulteng, Hanya Empat Orang Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
“Jadi hanya dua parpol yang mengantarkan seluruh bakal calon anggota DPRD provinsi yang diajukan 100 persen MS,” kata Plh. Ketua KPU Provinsi Sulteng, Cristian A Oruwo pada pelaksanaan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi akhir dokumen bakal calon anggota DPRD dan bakal calon anggota DPD Provinsi Sulteng, di aula KPU Provinsi Sulteng.
DPD Partai Gerindra Sulteng mengajukan 55 Bacaleg, terdiri dari 32 Bacaleg laki-laki dan 23 Bacaleg perempuan. Sementara DPD Partai Hanura Sulteng juga mengajukan 55 Bacaleg, terdiri dari 37 Bacaleg laki-laki dan 18 Bacaleg perempuan.
Baca juga: PKS Daftarkan 55 Bacalegnya ke KPU Sulteng Besok
Sedangkan parpol yang masih tercatat memiliki Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15 parpol, yaitu PKB, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Selanjutnya, PKS, PKN, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Baca juga: PKS Parpol Pertama Daftarkan Bacalegnya ke KPU Sulteng, Target Satu Kursi Setiap Dapil
Cristian Oruwo menjelaskan, berdasarkan hasil rekap yang tercatat hanya ada dua parpol yang meloloskan 100 persen Bacalegnya atau Memenuhi Syarat (MS) pada Vermin akhir.
Namun bagi parpol yang belum mencapai 100 persen MS bagi Bacalegnya, di masa pencermatan ini yang dimulai hari ini, Ahad (6/8/2023) hingga Jumat (11/8/2023), dapat melakukan penggantian.
Baca juga: Hasil Vermin KPU Sulteng, Bacaleg di Delapan Parpol Nihil Memenuhi Syarat
“Jadi tanggal 6 sampai 11 Agustus, kita verifikasi lagi dokumen-dokumen penggantian,” ujarnya.
Sehingga, jumlah Bacaleg yang diajukan parpol di suatu Dapil, DCS parpol tersebut tetap sama jumlahnya. (teraskabar)






