Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
“Kemarin itu, kami sudah menerima dua rekomendasi dari Bawaslu. PSU akan dilaksanakan di TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi dan TPS 6 Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah,” kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Aryana di Parigi, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Dua TPS di Parimo Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya
Menurut Aryana, PSU di dua TPS tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 22 Februari 2024. “Pelaksanaannya sudah pasti, SK juga sudah dibuat dan sudah dikirim ke KPU provinsi,” terangnya.
Menurut Aryana, dalam pemungutan suara ulang nantinya, sekretariat KPU saat ini telah menyiapkan surat suara dan segala sesuatu untuk kebutuhan di dua TPS tersebut.
Untuk TPS 6 Desa Pelawa, KPU menyiapkan lima jenis surat suara.
Baca juga: Satu TPS di Touna Direkomendasi PSU untuk Pilpres
“Karena di TPS itu semua diulang, mulai dari Pemilu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten,” ungkapnya.
Kemudian, untuk TPS 4 Kelurahan Bantaya, PSU dilaksanakan pada Pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Padahal, ia berharap PSU ini tidak terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Sebab, sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaksanakan, anggota PPK maupun PPS, dan KPPS telah diberi bimbingan teknis, bahkan simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara.
Baca juga: KPU Parimo Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara Rusak Sehari Sebelum Pencoblosan
Meski begitu, ia mengaku, tidak ingin menyalahkan penyelenggara Pemilu ditingkat bawah. Karena, kesalahan bisa saja terjadi kerena desakan waktu dan banyaknya pemilih yang dilayani saat itu.
“Jadi, dimaklumi karena mungkin teman teman penyelenggara di bawah ini sibuk melayani banyak pemilih serta desakan waktu sehingga kesalahan ini terjadi,” ujarnya. (teraskabar)







