Sigi, Teraskabar.id – Sebanyak 47 desa belum penuhi kuota 2 kali jumlah kebutuhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau 6 orang setiap desa dari total 177 desa/kelurahan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga batas waktu pendaftaran, Jumat (30/12/2022) pukul 24.00 Wita.
Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki menjelaskan, 47 desa yang belum mencukupi 2 kali jumlah kebutuhan anggota PPS itu terdapat di 13 kecamatan.
Rinciannya, di Kecamatan Pipikoro sebanyak 12 desa, Kulawi 9 desa, Sigi Biromaru 6 desa, Kinovaro 5 desa. Kemudian, Kecamatan Palolo dan Kecamatan Marawola Barat masing-masing 3 desa. Selanjutnya, Nokilalaki dan Kecamatan Dolo Barat masing-masing 2 desa.
Baca juga : Perpanjangan Seleksi PPK di Sulteng, Empat Kecamatan Tak Penuhi Kuota
Adapun Kecamatan Marawola, Gumbasa, Dolo, Dolo Selatan dan Lindu masing-masing satu desa.
Menyikapi kondisi tersebut, KPU memperpanjang pendaftaran calon anggota PPS di 47 desa di Sigi hingga Senin (2/1/2023).
“Sesuai ketentuan kami membuka pendaftaran PPS mulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember 2022. Tapi terhadap desa yang pendaftarnya belum sampai 6 orang kami lakukan perpanjangan 3 hari sampai tanggal 2 Januari 2023, ada 47 desa belum penuhi kuota,” kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki, Ahad (1/1/2023).
Baca juga : Pendaftaran PPK Diperpanjang, 16 Kecamatan di Sulteng Belum Penuhi Kuota
Perpanjangan masa pendaftaran PPS tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 786/PP.04.1-Pu/&203/2022 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman pada 31 Desember 2023 tersebut, mencantumkan waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 hingga Januari 2023, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Anhar menambahkan, berdasarkan pengakuan sejumlah warga di sejumlah desa, salah satu penyebab pendaftar PPS di Sigi minim pendaftar karena mereka takut tak lulus seleksi.
Baca juga : 15 Desa di Donggala Minim Pendaftar PPS, KPU Perpanjang Pendaftaran
Selain itu, proses pendaftaran menggunakan aplikasi. “Mereka menganggap ribet kalau melalui aplikasi sehingga mereka enggan mendaftar,” ujarnya.
“Tapi KPU memfasilitasi manakala masyarakat tidak bisa menggunakan IT bagi pendaftar PPS di Sigi, bahkan dipandu oleh operator dan admin,” tambahnya.
Kondisi tersebut kata Anhar, pada umumnya terjadi di wilayah tertentu saja. Namun di wilayah perkotaan dibeberapa kecamatan, jumlah pendaftar sebagaimana ketentuan dua kali jumlah kebutuhan anggota PPS terpenuhi, bahkan melebihi jumlah kebutuhan. (teraskabar)






