Sigi, Teraskabar.id– Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, sama seperti pada Pemilu 2019 silam, yaitu 30 kursi.
Penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa. Hal itu mengacu pada Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 Ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi.
“Posisi penduduk Sigi masih berada di alokasi 30 kursi, sehingga penataan Dapil masih mengacu pada alokasi kursi 2019,” kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman pada Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Cafe Nagaya Sigi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga : KPU Morowali Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten
Meski jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Sigi tetap di Pemilu 2024, namun ada dua Dapil terjadi pergeseran jumlah kursi. Yaitu di Dapil Sigi 1 (Sigi Biromaru, Gumbasa, Tanambulava) dengan Dapil Sigi 5 (Kinovaro, Marawola, Marawola Barat).
Di Dapil Sigi 1, jumlah kursi di Pemilu 2019 sebanyak 8 kursi dan di Pemilu 2024 berubah menjadi 9 kursi. Sedangkan di Dapil Sigi 5, jumlah kursi di Pemilu 2019 sebanyak 6 kursi dan di Pemilu 2024 jumlah berubah menjadi 5 kursi.
Sedangkan Dapil lainnya, jumlah kursi tak berubah. Misalnya, di Dapil Sigi 2 (Palolo, Nokilalaki) 4 kursi, Sigi 3 (Kulawi, Kulawi Selatan, Lindu, Pipikoro) 5 kursi, serta Sigi 4 (Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan) 7 kursi.
Baca juga : Dapil V Dipecah Dua, Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulteng Jadi 55
“Ada pergeseran jumlah kursi tapi bukan (Dapil) Sigi 1 menarik kursi Sigi 5,” kata Soleman pada kegiatan yang dihadiri Kabag Ops Polres Sigi, Kadis Dukcapil Sigi dan Kaban Kesbangpol Sigi.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sigi, Hairil menjelaskan mengapa terjadi pergeseran jumlah kursi di dua Dapil itu (Sigi 1 dan Sigi 5). Penyebabnya, berdasarkan jumlah penduduk di Dapil Sigi 1 yaitu 80.700 jiwa. Jika dibagi dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 8.656, maka alokasi kursi tahap I Dapil 1 Sigi adalah 9 kursi dengan sisa penduduk 2.796.
Selanjutnya, jumlah penduduk Dapil Sigi 2 adalah 35.559 jiwa. Setelah dibagi dengan BPPd maka alokasi kursi tahap I adalah 4 kursi, dengan sisa penduduk 935 jiwa. Kemudian, jumlah penduduk Dapil Sigi 3 adalah 40.227 jiwa, sehingga menghasilkan 4 kursi pada alokasi kursi tahap I yang mencatatkan 5.603 sisa penduduk.
Baca juga : Sosialisasi Penataan Dapil Anggota DPRD, KPU Morowali: Perlu Tanggapan dan Saran Parpol
Begitupula di Dapil Sigi 4, jumlah penduduk 58.005 jiwa. Setelah dibagi dengan BPPd, maka diperoleh alokasi kursi tahap I sebanyak 6 kursi. Sementara di Dapil Sigi 5, jumlah penduduk adalah 45.190 jiwa. Setelah dibagi dengan BPPd menghasilkan 5 kursi pada alokasi kursi tahap I.
Kemudian dilakukan pemeringkatan sisa penduduk hasil perhitungan alokasi kursi tahap I. Dapil Sigi 4 berada di urutan pertama sisa penduduk yaitu 6.069 jiwa dan paling mendekati BPPd (8.656). Sehingga, satu kursi yang tersisa didistribusikan ke Dapil Sigi 4. Makanya, jumlah kursi Dapil Sigi 4 bertambah satu menjadi 7 kursi, yang semula hanya 6 kursi pada alokasi kursi tahap I.
Ia menambahkan, sesuai yang disampaikan ketua KPU Sigi, daftar keterpenuhan 7 prinsip Dapil dan potensi perubahan Dapil, semuanya terpenuhi untuk Kabupaten Sigi. “Prinsip kohesivitas di Sigi sangat kuat,” kata Hairil. (teraskabar)







