Palu, Teraskabar.id – Dua bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk Pemilu 2024, Syaifullah Djafar dan Lukky Semen menyerahkan berkas syarat dukungan minimal pemilih di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, Senin (26/12/2022).
Kedua bakal calon tersebut menyerahkan berkas dukungan ke KPU Sulteng di hari ke-11 tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024.
Untuk diketahui waktu pelaksanaan tahapan ini dimulai sejak tanggal 16 Desember hingga 29 Desember 2022.
Baca juga : Syaifullah Djafar Dikukuhkan Jadi Ketua KKIG Sulteng
Selama proses tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI ini, Bawaslu Sulteng terus melakukan pengawasan. Termasuk saat Syaifullah Djafar dan Lukky Semen menyerahkan berkas persyaratan dukungan minimal calon anggota DPD RI , Bawaslu Sulteng tak luput melakukan pengawasan yang dihadiri Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulteng Bidang Pengawasan, Nasrun.

Bertempat di aula kantor KPU Provinsi Sulteng, Nasrun memantau, mengawasi serta menyaksikan secara langsung proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Provinsi Sulteng.
Baca juga : Jadi Calon Anggota DPD, Begini Jumlah Syarat Dukungan Minimalnya
Menurut Nasrun, kegiatan ini merupakan rangkaian dari kalender pengawasan yang sudah diagendakan oleh Bawaslu guna memastikan bahwa setiap proses tahapannya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Turut hadir juga dalam proses pengawasan tahapan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Bawaslu Sulteng Syarifuddin Ishak bersama jajaran staf teknis Bawaslu Sulteng. (teraskabar)






