Senin, 12 Januari 2026

Bawaslu Sulteng Beri Kiat Cegah Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Sulteng Beri Kiat Cegah Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih
Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun saat membawakan materi bimbingan teknis atau Bimtek Pengawasan Pemilihan Umum dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual pencalonan perseorangan anggota DPD RI, Jumat (3/2/2023), di Poso. Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Poso, Teraskabar.id– Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang lebih panjang rentang waktunya dibanding tahapan Pemilu lainnya. Dan, titik krusial dalam tahapan ini adalah persoalan data dan dana dari tahapan ini.

Makanya, Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun, memberikan kiat-kiat atau strategi yang perlu dilaksanakan oleh jajaran pengawas Pemilu sekaitan tahapan Pemilu ini.

Pertama, pengumpulkan data orang yang sudah meninggal dunia sejak 2020 hingga saat ini. “Minimal ini yang menjadi basis data awal kita di desa serta bangun komunikasi dengan pemerintah desa untuk mendapatkan data orang yang meninggal dunia dan yang berpindah domisili,” kata Nasrun saat membawakan materi bimbingan teknis atau Bimtek Pengawasan Pemilihan Umum dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual pencalonan perseorangan anggota DPD RI, Jumat (3/2/2023), di Poso.

Baca jugaTili Beberkan Kiat Sukses Menjerat Buaya Berkalung Ban di Palu

Bawaslu Sulteng Beri Kiat Cegah Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih
Bawaslu Sulteng beri kiat cegah pelanggaran pemutakhiran data pemilih pada Bimtek yang dilaksanakan di Poso, Jumat (3/1/2023). Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Strategi selanjutnya kata Nasrun, membangun komunikasi dengan pemerintah desa setempat untuk mendapatkan data orang yang sudah menikah.

  Kampanye Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022