Oleh Darmiati SH., CLMA (Anggota Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah, Kordiv Penanganan Pelanggaran , data dan Informasi)
Giat kampanye merupakan aktifitas peserta pemilu untuk memperkenalkan diri serta untuk meyakinkan pemilih agar dalam tahapan pungut hitung nantinya dapat meraih suara sebanyak banyaknya. Dalam giat kampanye juga menyampaikan visi-misi dan Program serta lebih banyak menonjolkan citra diri paserta Pemilu. Hal ini berdasarkan ketentuan Ketentuan Umum UU 7/2022 pasal 1 Poin 36 yang menyatakan “ Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan/atau citra diri Peserta pemilu.Dengan demikian,maka yang melaksananakan kampanye adalah peserta pemilu , atau pihak lain.
Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan wakil Presiden.
Baca juga : Bawaslu Sulteng Identifikasi 264 Wilayah Potensi Lokasi Khusus, Terbanyak di Banggai
Adapun Partai yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 dengan Nomor keputusan 518 Tahun 2022 yaitu terdiri dari 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh sebagaimana disebutkan di bawah ini :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakkan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai gelombang Rakyat Indonesia (gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara(PKN)
10 .Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai persatuan pembangunan (PPP)






