Uraian tersebut diatas sangat jelas menggambarkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan kampanye sejak Partai Politik ditetapkan oleh KPU RI. Kampanye dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga masyarakat pemilih, termasuk juga untuk memperkenalkan partai serta citra diri, visi misi dan Program dari Partai dan pengurus partai. Metode atau tata cara memperkenalkan atau melakukan sosialisasi bagi Partai Politik ini tidak diatur secara jelas dalam norma hukum, baik ketentuan UU 7 Tahun 2017 maupun ketentuan dalam Perppu 1/2022 sehingga dalam pelaksanaannya tidak terdapat rambu-rambu yang boleh atau yang tidak boleh dilakukan oleh Partai Politik.
Dalam Ketentuan UU No 7 /2017 ketentuan terdapat larangan kampanye sebagaimana ketentuan pasal 280 yang mengatur sebagai berikut :
“Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang :
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila,Pembukaan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahyakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan, kepada seseorang,sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga peserta kampanye pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta pemilu
Ketentuan tersebut di atas hanya mengikat kepada Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota sebagai peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU serta Pelaksana dan Tim Kampanye yang didaftarkan oleh Partai Politik peserta Pemilu. Tidak mengikat kepada partai politik peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU pasca diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga : Satukan Persepsi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu se-Sulteng Rakor
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka seharusnya norma yang berkaitan dengan giat sosialisasi Partai Politik pasca ditetapkannya menjadi peserta pemilu segera diterbitkan oleh pemangku kepentingan agar tercipta kondisi dan atau situasi politik yang berkeadilan dan berintegritas. Giat Sosialisasi Partai Politik tentu diharapkan berlangsung elegan dan memperhatikan etika politik mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan juga harusnya memperhatikan batas kewajaran yaitu tetap memperhatikan larangan kampanye dalam giat sosialisanya seperti penggunaan fasilitas negara,larangan money politik, Netralitas ASN, Netralitas TNI Polri, Netralitas Pejabat Daerah/Negara, Netralitas kepala desa serta larangan Politik Identitas dan Isu sara, apalagi mempersoalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD’45.
Giat Sosialisasi partai politik harus mampu memberi konstribusi bagi tegaknya demokrasi yang berkeadilan dan bermartabt serta berintegritas. ***






