PARTAI LOKAL ACEH
- Partai Nangroeh Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) Aceh
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye dimulai 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon untuk pemilu Presiden dan wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye dilaksanakan selama 21 hari sampai dengan dimulainya masa tenang. Sedangkan kampanye menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022, kampanye dimulakan 25 hari setelah penetapan peserta pemilu untuk Calon Anggota DPR, DPD, DPRD dan 15 hari untuk calon Presiden dan wakil Presiden.
Baca juga : Bawaslu Sulteng Imbau Masyarakat untuk Memastikan Data Diri Tidak Dicatut
Hal ini sesuai dengan Ketentuan pasal 276 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi : Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 dan pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h dan huruf I, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten /Kota untuk Pemilu anggota , anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (Limabelas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka terdapat dua ketentuan waktu pelaksanaan kampanye menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang semula oleh ketentuan dari UU nomor 7 dilakukan secara serentak baik oleh calon Anggota DPR, DPD, DPRD maupun Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden , yaitu 3 hari setelah ditetapkannya peserta pemilu sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Ketentuan Pelaksanaan kampanye untuk calon Anggota DPR, DPD dan DPRD menurut Perppu No 1 Tahun 2022 dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan, sedangkan Kampanye untuk Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan 15 seteh ditetapkan calon Presiden dan wakil Presiden.
Ketentuan penambahan lainnya adalah terdapatnya penambahan metode kampanye selama 25 hari yaitu Selain dilakukan melalui pertermuan terbatas, pertemuan tatap muka,penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dalam pasal 276 Perppu 1/2022 ditambah dengan kampanye melalui media sosial dan debat pasangan calon tentang materi kampanye masing-masing pasangan calon yaitu visi-misi dan Program serta citra diri.
Baca juga : Bawaslu Sebut Tantangan Pemilu 2024 Sangat Besar
Setelah ditetapkanya Perppu 1/2022 maka berlaku asas Lex Posteriori derogat legi prioridimana peraturan baru mengenyampinkan atau meniadakan peraturan lama. Perppu 1/2022 telah diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. Dengan demikian maka ketentuan Kampanye menurut UU 7/2017 tidak berlaku lagi sejak Perppu 1/2022 diundangkan.






