Sabtu, 29 Agustus 2026

Mantan Pj Bupati Morowali Divonis Bebas dalam Kasus Mess Pemda, Putusan Bersifat Final

Mantan Pj Bupati Morowali Divonis Bebas dalam Kasus Mess Pemda, Putusan Bersifat Final
Rachmansyah Ismail. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Eks Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu pada persidangan yang berlangsung pada Jumat malam (28/8/2026). Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., juga memutuskan status lepas (onslag) bagi Arifin Ukasa, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Morowali.

Putusan ini membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya, Jumat (7/8/2026), menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti.

Argumen Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

Usai persidangan eks Pj Bupati Morowali divonis bebas, tim kuasa hukum A. Rachmansyah Ismail dari Kantor Advokat Fahri, S.H. & Rekan menegaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan fakta hukum dan iktikad baik dari kliennya.

Pengembalian Total Kerugian: Rachmansyah telah memulihkan seluruh nominal indikasi kerugian daerah sebesar Rp8,775 miliar sebelum batas waktu 60 hari berakhir, sesuai rekomendasi BPK-RI dan mekanisme UU No. 15 Tahun 2004. Pengembalian disetorkan bertahap melalui Kas Daerah dan rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Prosedur Administratif: Tim kuasa hukum, yang diwakili H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sesuai regulasi, temuan BPK memiliki tenggat waktu penyelesaian administratif selama 60 hari. Karena dana telah dipulihkan sebelum tenggat, permasalahan tersebut telah selesai secara administrasi (restitutio in integrum) dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Status Kepemilikan Aset: Terungkap di persidangan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, dibeli Rachmansyah dari saksi Drs. Amjad Lawasa, M.M., menggunakan dana pribadi secara bertahap pada Desember 2023 hingga Februari 2024. Aset tersebut sudah sah menjadi milik pribadinya sebelum Pemda Morowali membelinya pada April 2024.

  Kampanye Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022

Eks PJ Bupati Morowali Divonis Bebas, Sifat Putusan Final

Ekka Pontoh menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 19 Agustus 2026, putusan bebas ini mengikat secara hukum. Pihak Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap vonis bebas Ir. A. Rachmansyah Ismail. (red)