Palu, Teraskabar.id – Data dukungan pemilih Bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulteng, Mugira, kembali diverifikasi faktual oleh KPU Provinsi Sulteng, Selasa (18/4/2023).
Verifikasi dukungan Bacalon DPD RI tahap kedua tersebut sebagai tindaklanjut hasil putusan kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Bacalon DPD RI Dapil Sulteng atasnama Mugira sebagai pemohon dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai termohon.
Dalam putusan mediasi yang berlangsung di kantor Bawaslu Sulteng, Senin (17/4/2023), Mugira selaku Pemohon diberikan kesempatan selama 2 X 24 jam terhitung sejak putusan mediasi dibacakan, untuk menghadirkan 129 data dukungan minimal pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak dapat ditemui oleh Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga : Alamsyah Prawirabhakti Tak Lolos ke Verifikasi Faktual Bacalon DPD, Ini Penyebabnya
Adapun 129 data dukungan minimal pemilih yang harus dihadirkan tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota. Rinciannya, 54 orang di Kota Palu, 11 orang di Kabupaten Sigi, 30 orang di Kabupaten Donggala, 31 orang di Kabupaten Tolitoli, dan 3 orang di Kabupaten Tojo Una Una.
Sekaitan dengan kewajiban Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng atasnama Mugira menghadirkan 129 dukungan minimal pemilih, dua Anggota Bawaslu Sulteng turun langsung ke daerah untuk melakukan monitoring dan pengawasan sebagai tindaklanjut hasil mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di kantor Bawaslu Sulteng.
Baca juga : Verfak Dukungan Pemilih Bacalon DPD di Tolitoli, Mugira Wajib Hadirkan 31 Orang
Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry ke Kabupaten Donggala untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap 30 dukungan pemilih.
Sedangkan Anggota Bawaslu Sulteng Ivan Yudhartamelakukan monitoring dan pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Selasa (18/4/2023).








