
Palu, Teraskabar.id – Ada yang unik saat rombongan pengurus DPW Partai Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng) datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng hari ini, Ahad (9/7/2023), mereka datang menggunakan bus atap terbuka.
Kedatangan belasan pengurus Partai Nasdem Sulteng yang dikoordinir Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Chandra Ilyas tersebut, untuk menyerahkan dokumen hasil perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Baca juga: Hasil Perbaikan Syarat Bacaleg, PKS Sebagai Partai Pertama Serahkan ke KPU Sulteng
Dengan demikian, DPW Nasdem Sulteng menjadi partai pertama pada hari terakhir tahap pengajuan perbaikan persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2024 yang menyerahkan ke KPU, dan dokumen hasil perbaikan dinyatakan lengkap dan diterima.
“Sebagaimana berita acara hasil pemeriksaan perbaikan persyaratan bakal calon legilatif yang diserahkan hari ini, Partai Nasdem Sulteng dinyatakan lengkap dan diterima,” kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol sebelum menyerahkan dokumen berita acara kepada Chandra Ilyas, Ahad (9/7/2023) di aula KPU Sulteng.
Baca juga: 26 Bacalon Anggota DPD di Sulteng Lolos Verifikasi Administrasi
Penyerahan dokumen berita acara hasil perbaikan tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakri dan sejumlah staf sekretariat Bawaslu Sulteng. Sedangkan dari jajaran pengurus Partai Nasdem Sulteng adalah, Wakil Ketua OKK Moh Masykur, Wakil Ketua Bidang UMKM Abdurrahman, Sekretaris Bapilu sekaligus Ketua Relawan Manies Danawira Asri, Wakil Sekretaris Arman, serta Caleg Dapil Kota Palu Abdul Khaer.
Baca juga: KPU Sulteng Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon DPD
Sebagaimana diketahui tahapan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulteng dimulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca juga: KPU Sigi Undang Pimpinan Parpol, Bahas Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Hingga berita ini dirilis, empat partai telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan ke KPU Sulteng yaitu PKS, Partai Nasdem, PKB dan Partai Hanura. (teraskabar)