Jumat, 15 Mei 2026

Hasil Perbaikan Syarat Bacaleg, PKS Sebagai Partai Pertama Serahkan ke KPU Sulteng

Hasil Perbaikan Syarat Bacaleg, PKS Sebagai Partai Pertama Serahkan ke KPU Sulteng
Sekretaris DPW PKS Sulteng, Rusman Ramli menyerahkan dokumen hasil perbaikan syarat bakal caleg DPRD Provinsi yang diterima oleh Komisioner KPU Christian Adiputra Oruwo, Sabtu (8/7/2023). Foto: Kiriman PKS Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi partai politik pertama yang menyerahkan dokumen hasil perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Umum (Sekum) DPW PKS Sulteng, Rusman Ramli, mengatakan PKS sebagai partai nomor urut 8, memilih tanggal 8 untuk menyerahkan dokumen hasil perbaikan dan menjadi partai pertama di Sulawesi Tengah yang melengkapi berkas bakal calegnya.

Baca jugaPKS Daftarkan 55 Bacalegnya ke KPU Sulteng Besok

“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mempersiapkan kemenangan pada pemilu 2024, baik dari pengurus maupun seluruh bakal calon legislatif provinsi sebanyak 55 orang,” ujar Rusman, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, setelah menyerahkan berkas tersebut di Kantor KPU Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (8/7/2023).

Rusman menyatakan bahwa mereka telah mengikuti semua aturan dan ketentuan dari KPU untuk memperbaiki syarat dokumen 55 Bacaleg Provinsi Sulawesi Tengah. Salah satu syarat yang telah dipenuhi adalah adanya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Rinciannya, terdapat 15 bacaleg perempuan dari total 55 Bacaleg, atau 36 persen.

Sementara itu, untuk target perolehan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, Rusman menargetkan sebanyak 7 kursi, meningkat dari 4 kursi saat ini.

Baca juga26 Bacalon Anggota DPD di Sulteng Lolos Verifikasi Administrasi

Berikut adalah tahapan dalam PKPU 10/2023: 1-14 Mei: Pengajuan bakal caleg 15 Mei-23 Juni: Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli: Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus: Verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

  BeJO For Ganjar Pranowo R1 di Sulteng Terbentuk, Rendy Lamadjido Jabat Pembina, Rusman Lamakasusa Ketua

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi dari PKS dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, saat membacakan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi.

Baca jugaKPU Sulteng Kembalikan Berkas Dukungan 9 Bakal Calon DPD untuk Perbaikan, Ada Nama Istri Bupati Morut

Turut hadir di KPU Provinsi, Muhammad Wahyuddin selaku Ketua DPW PKS Sulteng, Rustam Abidin selaku Ketua BAPILU, Sudirman Anas selaku Wakil Sekretaris sekaligus LO, dan Rasyidi Bakri dari Bawaslu Sulteng. (teraskabar)