Palu, Teraskabar.id – Partai Gelora diberi kesempatan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk input data di SILON KPU berdasarkan surat KPU Nomor 475 yang ditujukan kepada parpol peserta pemilu, sedangkan surat KPU Nomor 476 ditujukan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Hal itu diketahui ketika partai besutan Anis Matta ini mendaftar di KPU Provinsi Sulteng dan dokumen pendaftarannya belum terinput di Silon secara sempurna.
Partai Gelora yang datang mendaftar jelang batas akhir pendaftaran, dipimpin oleh Ketua DPD Partai Gelora Provinsi Sulteng, Zaenuddin Tambuala bersama jajaran pengurus Partai Gelora Sulteng.
Baca juga : Partai Garuda di Sulteng Tak Mendaftar di KPU
Namun ketika berlangsung proses pemeriksaan berkas pendaftaran, dokumen Partai Gelora belum terinput secara sempurna di SILON KPU.
“Partai Gelora hingga tadi malam (kemarin malam) belum input data di SILON,” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah, didampingi Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, di sela-sela proses pemeriksaan berkas pendaftaran partai Gelora, Senin (15/5/2023) pukul 01.15 Wita.
Problem yang sama kata Nisbah, terjadi pada Partai Gelora di seluruh Indonesia, dokumen belum terinput secara sempurna di SILON. Problemnya adalah bukan pada jaringan yang ada pada SILON, tapi memang Partai Gelora belum menyelesaikan input data di SILON secara sempurna.
Baca juga : KPU Sulteng Kembalikan Berkas Dukungan 9 Bakal Calon DPD untuk Perbaikan, Ada Nama Istri Bupati Morut
Sehingga KPU RI meminta kepada Partai Gelora untuk menyerahkan data berupa templete excel dan folder zip. Selanjutnya, data tersebut diinput ke SILON KPU dan Partai Gelora diberi waktu 2×24 jam untuk menyelesaikannya.
“Itu nanti yang akan diinput kedalam SILON dengan menggunakan waktu 2×24 jam. Kita berharap 2×24 jam itu fokus digunakan oleh partai Gelora,” kata Nisbah.
Kebijakan tersebut ditempuh oleh KPU Sulteng lanjutnya, setelah dirinya berkoordinasi dengan pimpinan KPU RI, khususnya dari divisi teknis.
Baca juga : Bacalon DPD Farhat Abbas dan Mughira Diberi Kesempatan Upload Data Dukungan ke SILON
“Partai Gelora hingga tadi malam (malam kemarin) belum menginput data di SILON. Tetapi KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi se-Indonesia dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menggunakan surat dari KPU RI, Surat Nomor 475 yang dikeluarkan oleh KPU RI agar menggunakan templet exel dan zip yang berada dalam email masing-masing tingkatan DPD provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Berdasarkan surat KPU RI Nomor 475 agar menggunakan templet exel dan Zip pada masing-masing email partai, menjadi data acuan bagi KPU Provinsi Sulteng untuk penginputan dokumen ke SILON.
Baca juga : Panwascam Diberi Penguatan untuk Fokus Seluruh Aspek Pengawasan
Sekaitan pendaftaran yang telah dilakukan oleh Partai Gelora, KPU Provinsi Sulteng akan memberikan surat tanda terima tapi belum berstatus memenuhi syarat. Dasarnya adalah Surat KPU RI Nomor 475 dan Surat KPU RI Nomor 476.
“Nah, yang sementara kami kerjakan adalah syarat untuk mengeluarkan tanda terima terhadap data yang ada di dalam excel dan folder zip.
Surat KPU RI Nomor 475

Sebagaimana diketahui KPU RI mengeluarkan surat Nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023 pada 13 Mei 2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Ini Terjadi Kendala Pada Silon.
Dalam Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut menyebutkan, berdasarkan Pasal 92 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan dalam hal ini terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan tahapan pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU. Berkenan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal sampai hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota tanggal 14 Mei 2023, partai politik peserta pemilu masih terkendala proses melalui Silon, maka dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan membawa persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang meliputi: a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B PENGAJUAN -PARPOL dalam bentuk fisik dan digital. b. daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR BAKLA CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk fisik dan digital; dan c. data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital disampaikan melalui data isian excel dan folder zip yang telah ditentukan.
- Sebelum menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 1, partai politik peserta pemilu, melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Mengisi data isian excel dan folder zip dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dapat diunduh pada https:linktr.ee/pileg2024. b. menyampaikan informasi ke KPU, KPU provinsi/KIPAceh atau KPU/KIP kabupaten/kota terkait pengajuan bakal calon belum melalui Silon.
- Dalam hal dokumen pengajuan bakal calon diterima, partai politik peserta pemilu melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.
Surat KPU RI Nomor 476

Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan surat Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 pada 13 Mei 2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Ini Terjadi Kendala Pada Silon.
Dalam Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut menyebutkan, berdasarkan Pasal 92 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan dalam hal ini terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan tahapan pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU. Berkenan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota dapat menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak melalui Silon apabila terjadi kendala yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pengajuan, di antaranya permasalahan koneksi internet atau permasalahan Silon yang tak dapat digunakan.
- Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud angka 1, dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu pada hari terakhir pengajuan bakal calon bakal calon tanggal 14 Mei 2023 dengan membawa dokumen syarat pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang meliputi: a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B. PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik dan digital. b. daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk fisik dan digital, dan c. data dokumenpersyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital disampaikan melalui data isian excel dan folder zipyang telah ditentukan.
- Sebelum menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 2. Partai Politik Peserta Pemilu, melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. mengisi data isian excel dan folder zip dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dapat diunduh pada https://linktr.ee/pileg2024. b. menyiapkan formulir surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B PENGAJUAN-PARPOL dan Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. c. menyampaikan informasi ke KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota terkait pengajuan bakal calon belum melalui Silon.
- Dalam hal dokumen pengajuan bakal calon diterima, Partai Politik Peserta Pemilu melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.
- Pedoman Tata Cara Pengajuan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam hal ini terjadi kendala pada Silon sebagaiamana terlampir. (teraskabar)






