Senin, 12 Januari 2026

Mugira Dinyatakan Memenuhi Syarat, Total 22 Calon DPD Dapil Sulteng

Mugira Dinyatakan Memenuhi Syarat, Total 22 Calon DPD Dapil Sulteng
Bacalon anggota DPD RI dapil Sulteng, Mugira. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) atasnama Mugira akhirnya berhasil lolos menjadi calon anggota DPD RI setelah KPU Provinsi Sulteng menetapkan yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal pemilih.

Keputusan tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor 1341/PL.01.4-BA/72/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan dukungan minimal pemilih usai mediasi putusan Bawaslu Provinsi Sulteng terhadap Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng.

Baca jugaVerfak Dukungan Pemilih Bacalon DPD di Tolitoli, Mugira Wajib Hadirkan 31 Orang

Berita Acara yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah, M.Si dan empat komisioner KPU Provinsi Sulteng lainnya,  menetapkan status jumlah dukungan akhir tingkat provinsi memenuhi syarat minimal dukungan. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap akhir usai mediasi sengketa oleh Bawaslu Sulteng, di mana KPU Sulteng menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) dukungan pemilih yang diperoleh Mugira berjumlah 790 dukungan dan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 397 dukungan.

Sebagaimana diketahui, dukungan minimal berstatus MS yang diperoleh Mugira pada verifikasi faktual tahap pertama berjumlah 1.242 dukungan dan  berstatus TMS 1.347 dukungan. Sehingga, akumulasi dukungan status MS verifikasi faktual tahap pertama dan pasca-mediasi sengketa, totalnya mencapai  2030 dukungan. Sementara dukungan berstatus TMS sebanyak 1.744 dukungan.

Baca jugaFarhat Abbas dan Mugira Gagal Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI dari Sulteng

Begitupula sebaran dukungan akhir tingkat provinsi, KPU Provinsi Sulteng menyatakan memenuhi syarat minimal sebaran.

Untuk diketahui, ada dua Bacalon anggota DPD RI dari Sulteng yang gagal lolos menjadi calon karena  jumlah dukungan minimal pemilih dinyatakan TMS oleh KPU Provinsi Sulteng yaitu Farhat Abbas dan Mugira.

  Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Sulteng 2025-2045, Ini 5 Misi Agenda Pembangunan Daerah

Atas putusan tersebut Masud selaku LO Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng, Mugira, mengajukan mediasi sengketa ke Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu (12/4/2023). Sementara Farhat Abbas memilih tak mengajukan gugatan.

Baca juga13 Bacalon Anggota DPD RI di Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan

Anggota KPU Provinsi Sulteng, Sahran Radenkepada media ini, Rabu (12/4/2023), menjelaskan, kedua Bacalon anggota DPD Dapil Sulteng itu dinyatakan TMS karena jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Total jumlah dukungan minimal yang dimasukkan oleh  Farhat Abbas dan dinyatakan MS sebanyak  1.750 dukungan atau kurang 250 dukungan dari syarat minimal dukungan pemilih. Sedangkan total dukungan yang dimasukkan Mugira dan dinyatakan MS sebanyak 1.850 dukungan atau kurang 150 dukungan dari syarat minimal dukungan pemilih.

Sekaitan putusan KPU Provinsi Sulteng menetapan Mugira memenuhi syarat (MS) dan berhak diajukan ke KPU RI untuk penetapan calon anggota DPD RI Dapil Sulteng, jumlah calon anggota DPD RI Dapil Sulteng bertambah satu.  Sebelumnya, jumlah Bacalon anggota DPD RI yang dinyatakan MS hasil verifikasi faktual tahap dua sebanyak 24 orang. Lalu bertambah satu orang setelah Mugira dinyatakan MS sehingga totalnya menjadi 25 orang.

Baca jugaMediasi Sengketa Kedua, Bacalon DPD Dapil Sulteng Mugira Wajib Hadirkan 129 Dukungan

Berikut nama-nama Bacalon anggota DPD dari Sulteng yang dinyatakan MS dan diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi calon yaitu,

  1. Abdul Rachman Thaha
  2. Ahmad Syaifullah Malonda
  3. Andhika Mayrizal Amir
  4. Andi Parenrengi
  5. Arif Latadano
  6. Arifin Sunusi
  7. Akbar Supratman
  8. Budiman Jaya Ashari
  9. Eva Susanti H Bande
  10. Febrianthy Hongkiriwang
  11. Lukky Semen
  12. Mustar Labolo
  13. Rinaldy Damanik
  14. Syaifullah Djafar
  15. Ikbal Basir Khan
  16. Muh. Faizal Mang
  17. Mugira
  18. Peri Cokroaminoto Dewantoro
  19. Rafiq Al-Amri
  20. Sitti Zahria
  21. Suhardi
  22. Trie Iriany Lamakampali.