Sigi, Teraskabar.id – Seorang pria inisial AF (44) telah ditangkap oleh Kepolisian di wilayah Polsek Biromaru setelah menebas korban N (40) di kompleks Pasar Ranggulalo, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Ahad (4/6/2023).
Tersangka AF (44) merupakan penduduk Mpanau dan memiliki hubungan keluarga dengan korban N (40). Keduanya terikat oleh ikatan keluarga sebagai Ipar dan Lago. Menurut penyelidikan oleh pihak Polsek Biromaru, penikaman terjadi karena adanya konflik yang belum terselesaikan.
Baca juga : Adik Ipar Bupati Donggala Bantah Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa
Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis, SH, mengonfirmasi hal tersebut dan menyebutkan bahwa timnya telah mengamankan pelaku setelah insiden tersebut.
“Korban mengalami luka tusukan pada pergelangan tangan kiri dan sayatan di bagian kanan tubuh. Saat ini, korban sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu,” ujar Abdul Azis, Senin (5/6/2023).
Ia menjelaskan kronologi kejadian, pada awal bulan puasa, korban N mengejek tersangka di jalan dengan kata-kata “Tidak boleh kamu berbuat seperti itu pada kakakku”.
Baca juga : Sengketa Lahan Antarwarga di Mpanau Sigi Rentan Timbulkan Keributan
Merasa tidak senang dengan perkataan tersebut, pada Ahad (4/6/2023), AF bertemu dengan korban di kompleks Pasar Ranggulalo Biromaru untuk membahas perlakuan N terhadap dirinya.
Namun, saat mereka bertemu dan berbicara, korban N merespons dengan sikap yang membingungkan dan melemparkan dua kali batu ke arah AF.
Tidak terima dengan perlakuan korban N, AF langsung melakukan serangan fisik dengan menggunakan sebilah golok kepada korban. Akhirnya, terjadi ipar tebas lago di Mpanau.
Baca juga : Lagi, Polisi Menyita Puluhan Liter Miras dari Rumah Warga di Biromaru Sigi
Insiden tersebut menyebabkan korban N terluka dan mengalami pendarahan di jari tangan serta bagian tubuh lainnya.
Setelah mendapatkan laporan tentang kejadian ipar tebas lago di Mpanau tersebut, tim operasional Polsek Biromaru segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan sekaligus membawa korban ke puskesmas. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Undata Palu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Pelaku dan senjata tajam (golok) yang digunakan telah diamankan di Mapolsek Biromaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (teraskabar)






