Sabtu, 31 Januari 2026
Daerah  

Polisi Menahan Pemasok Barang Bansos Pangan Tolitoli

Polisi Menahan Pemasok Barang Bansos Pangan Tolitoli
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Ismail SH, MH berkoordinasi dengan Kanit Tipidkor, IPDA Soenatun, SH, MH. Foto: Istimewa

Tolitoli, Teraskabar.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tolitoli telah menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial (Bansos) pangan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Ismail SH, MH, menyatakan bahwa hari ini, Jumat (23/6/2023), penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SLN di rumahnya di Jalan Hi. Mohsen, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidkor, IPDA Soenatun, SH, MH.

Baca jugaMantan Bendahara KPU Tolitoli Ditetapkan Tersangka

“Iya, kami telah menangkap dan menahan tersangka dengan inisial SLN terkait dugaan korupsi Bansos BPNT tahun 2020,” kata Boby, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka SLN terlibat dalam kapasitas penyuplai barang BPNT tahun 2020. Tersangka bekerja sama dengan Koordinator Daerah (Korda) dengan inisial HR yang sebelumnya telah ditahan. Hasil perhitungan sementara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.185.435.726.

Baca juga: Suplayer Bansos Pangan Tolitoli Bakal Menyusul Dijebloskan ke Rutan

“Sebelumnya, kami telah menahan Korda dengan inisial HR, dan berkas perkaranya telah mencapai tahap P21 dan baru-baru ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Nah, pada hari Jumat yang berarti penting bagi kami, penyidik kami telah memberikan perintah untuk menangkap dan menahan SLN sebagai pemasok barang  dalam penyaluran Bansos BPNT ini,” kata Boby.

Baca juga: Korda Bansos Pangan Tolitoli Dijebloskan ke Rutan

Boby menyatakan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Program Sembako di Kabupaten Tolitoli, yang merupakan alokasi anggaran tahun 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di wilayah Tolitoli, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (teraskabar)