Banggai, Teraskabar.id – Seorang warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial AA (34) ditangkap Satreskrim Polres Banggai karena kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 Miliar.
“Modus pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dan untuk menggantikan uang kepada orang lain yang sebelumnya telah ditipu oleh tersangka,” kata Kabag Ops Polres Banggai, Kompol Pino Ary didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda pada konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: IRT Lulusan S2 Ditangkap Polisi di Palu karena Diduga Menipu Rp700 Juta
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolresta Palu dengan kasus yang sama,” katanya.
Polres Banggai pada konferensi pers tersebut juga merilis kasus pencurian elektronik kerugian Rp300 Juta dengan tersangka bernisial AD alias V dan GD alias G. Tersangka lainnya inisial AL alias I merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Nilam Sari Ditetapkan sebagai Ketua NasDem Sulteng yang Baru
“Pelaku utamanya adalah anak di bawah umur dan satu lagi pelaku utama masih DPO berinisial JL,” katanya.
Selain itu, Polres Banggai merilis kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendididkan paket B tahun 2012.
“Tersangkanya ada tiga orang masing-masing berinisial IL dan MK warga Masama dan AS warga luwuk,” ujarnya.
Baca juga: Beraksi di 13 Lokasi di Palu, Penjambret Ini Dihadiahi Timah Panas
Dalam kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 69 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 Juta, serta pasal 263 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Untuk tersangkanya tidak dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya. (teraskabar)






