Minggu, 25 Januari 2026
News  

40 Nelayan Terima Sertifikat SOR dan 6 ISR bagi Pemilik Kapal Penangkap Ikan di Parimo

40 Nelayan Terima Sertifikat SOR dan 6 ISR bagi Pemilik Kapal Penangkap Ikan di Parimo
Balai Monitor Frekwensi Radio Kelas II Palu, didampingi Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II – PPI Paranggi, Iffat,S.Pi, MT, menyerahkan surat ISR kepada nelayan, Selasa (8/8/2023), di Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II - PPI Paranggi, Kabupaten Parimo. Foto: Istimewa

Parimo, Teraskabar.id– Puluhan nelayan yang beroperasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paranggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima Sertifikat Operator Radio (SOR) serta 6 Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Maritim bagi pemilik kapal penangkap ikan.

Surat ISR Maritim dan Sertifikat Operator tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Tim Pemeliharaan dan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekwensi Radio dan Konsultasi Publik, Rajawati, SE, AKA, M.Si, mewakili Kepala Balai Monitor Frekwensi Radio Kelas II Palu, didampingi Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II – PPI Paranggi, Iffat,S.Pi, MT, Selasa (8/8/2023), di Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II – PPI Paranggi, Kabupaten Parimo.

Baca juga: Ini Pengakuan Warga Si Penangkap Buaya Berkalung Ban di Palu

Penyerahan tersebut dihadiri okeh Pengolah Data Operasi dan Pelayanan, Anshar, S.T, Analis Sumber Daya Monitoring SFR Lev.1, Rudy, dua orang dari  Pengadmnistrasi Umum yaitu, Riana Andayani, SE dan Bapak Wahyu Gunawan, S.Kom, serta seluruh staf PPI Paranggi.

Ketua Tim Pemeliharaan Infrastruktur Sistim Monitoring dan Konsultasi Publik, Rajawati, S.E.Ak, M.Si, mengatakan, para pemilik kapal dan nahkoda maupun Anak Buah Kapal (ABK) kapal nelayan wajib hukumnya memahami dan menerapkan prinsip, kewajiban serta larangan dan sanksi yang akan diterapkan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya radio maritime. Hal itu berdasarkan amanat UU Nomor 36  Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca jugaPanti Asuhan Baitul Rahim Sasaran Anjangsana RAPI Lokal 01 Paltim Ramadan 2022

Ia menambahkan, Izin Stasiun Radio (ISR) kepada pemilik kapal dan Sertifikat Operator Radio untuk Short Range Certifikace (SRC) untuk jarak jangkau dekat bagi nahkoda/ABK, yang menjadi operator radio di atas kapal yang diserahkan pada hari ini adalah sebagai tindaklanjut dari hasil Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Operator Radio (SOR) untuk Nelayan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2023 yang lalu,  bertempat di Aula Katombo PPI Paranggi, Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo-Parigi Moutong.

“Pada hari ini saya mewakili kepala Balai Monitor Frekwensi Radio menyerahkan kepada pimpinan UPT PPI Paranggi berupa 40 Sertifikat SOR bagi Nelayan dan 6 ISR bagi pemilik kapal,” ujarnya.

  Memastikan Kesehatan Anak Binaan Terpenuhi, LPKA Palu dan Puskesmas Bulili Jalin Kerjasama

Baca jugaBerkunjung ke PPN Kwandang Gorontalo, Kepala DKP Sulteng: Pelajari untuk Diadaptasi dan Modifikasi

Kepala Balai menurut Rajawati, menitipkan pesan semoga dokumen-dokumen ini dapat digunakan sebaik- baiknya dan tentunya sekaligus dapat meningkatkan kompetensi para nelayan, serta dapat mematuhi ketentuan perundangan sebagaimana yang berlaku.

Ia juga mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II – PPI Paranggi yang selalu merespon cepat dan memberikan dukungan, mulai dari tahap indentifikasi, penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimtek, hingga pada penyerahan dokumen pada hari ini.

Baca jugaBerkunjung ke PPN Kwandang Gorontalo, Kepala DKP Sulteng: Pelajari untuk Diadaptasi dan Modifikasi

“Semoga dengan bantuan ini terus meningkatkan sinergitas antar stakeholder dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat nelayan,” ujarnya. (teraskabar)