Senin, 12 Januari 2026
Daerah  

Kadis PMD Donggala Maju Caleg Tapi Masih Aktif Berkantor, Kok Bisa?

Kadis PMD Donggala Maju Caleg Tapi Masih Aktif Berkantor, Kok Bisa?
Kadis PMD Donggala Muzakir Ladoali. Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.idKepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali terdaftar sebagai Caleg DPRD Sulawesi Tengah. Dia terdaftar sebagai Caleg PAN untuk daerah pemilihan (Dapil) VIII Donggala-Sigi.

Meskipun sudah terdaftar sebagai Caleg, Muzakir masih aktif berkantor seperti biasa. Kepala BPKSDM Kabupaten Donggala Isngadi saat dihubungi, Senin (28/8/2023), melalui via pesan whatsApp apakah Muzakir sudah mengajukan surat pengunduruan diri sebagai ASN, Isngadi enggan menjawab.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Effendi kepada wartawan mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu tentang Kadis PMD.

Baca jugaPenduduk Belum Terdaftar JKN, Morowali dan Donggala Tertinggi

“Saya akan mencari data lengkapnya terlebih dahulu untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Setelah semuanya terkumpul, saya sebagai pimpinan akan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memberikan penegasan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Pengurus dan Anggota Partai Politik (Parpol).

Melalui Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, tertanggal 26 Maret 2019, Menteri PANRB menegaskan, bagi ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Baca jugaPenerapan Ketersediaan Dana 20 Persen, Kepala DKP Sulteng Komitmen Patuhi SE Gubernur

“Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima,” tegas Menteri PANRB.