Sigi, Teraskabar.id – Seorang warga Desa Binangga, Kabupaten Sigi, inisial RM alias D (20), diringkus personel Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi, Sabtu (2/9/2023), karena dugaan kasus pencurian motor. Tersangka melakukan aksi pencurian motor metic jenis Honda Beat di desanya sendiri pada Sabtu (2/9/2023).
Kapolsek Marawola Ipda Ismail, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian motor Honda Beat berwarna hitam di Desa Binangga. Warga Binangga tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor laporan polisi : LP/90/IX/2023 / Polsek Marawola/Resort Sigi / Polda Sulteng tertanggal l 2 September 2023.
Baca juga: Sebelumnya Menjambret di Jalan Zebra Palu, Ternyata Dua Remaja Ini Terlibat Sejumlah Pencurian
Penangkapan terhadap pelaku kata Kapolsek Ismail, setelah Polsek Marwola menerima laporan polisi kurun waktu kurang dari 1×24 jam dari warga korban pencurian motor Hinda Beat tersebut.
“Petugaspun langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan yang kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang masih berada di rumahnya di Desa Binangga, petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (2/9/2023) pukul 19:00 Wita.
Baca juga: Diduga Mencuri Ternak Sapi, Pemuda di Toili Banggai Ini Diringkus Polisi
Kini pelaku tersebut menurut Kapolsek, diamankan di Mapolsek Marawola untuk proses hukum. Sementara itu, tim masih melakukan pengembangan yang dimungkinkan adanya keterlibatan tersangka lainnya.
Baca juga: Empat Warga Sulsel Ditangkap di Parimo karena Diduga Mencuri
“Dan atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya. (teraskabar)






