Jakarta, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura didampingi Bupati Poso dr.Verna G Inkiriwang bertemu dengan Mentari ATR/BPN RI di kantor ATR/BPN RI di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Gubernur Sulteng didampingi dua Tenaga Ahli Gubernur, M. Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra, menyampaikan tiga agenda pertanahan yang diminta untuk dipercepat penyelesaiannya. Tiga agenda tersebut adalah:
Baca juga: Wali Kota Palu Menyerahkan 107 Sertifikat Redistribusi Tanah Huntap Duyu
Pertama, persoalan perizinan dan pemanfaatan tanah di Walah Napu atau eks HGU PT. Sun Darby yang saat ini hak penggunaannya dipegang oleh bank tanah.
Kedua, masalah 42 perkebunan dengan luas kurang lebih 400 ribu hektare yang belum memilki HGU. Dan yang ketiga, percepatan redistribusi dan sertifikasi 400 hektare lahan di KPN kepada masyarakat.
Gubernur Rusdy Mastura menjelaskan bahwa untuk eks HGU yang berada di Napu, sudah ada dua perusahaan pangan yang ingin mengembangkan agro bisnis, namun terkendala karena lahan tersebut atau HPLnya dikuasai oleh bank tanah.
Baca juga: Begini Cara Perusahaan Sawit di Sulteng Lakukan Modus Kejahatan Keuangan
Gubernur berharap agar bank tanah tidak menjadi rezim birokrasi baru pertanahan yang menghambat investasi dan pemberdayaan masyarakat.
Gubernur dalam pertemuan tersebut juga meminta kepada menteri dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian kebun-kebun sawit tanpa HGU di Sulawesi Tengah. Dalam hal tersebut Gubernur Sulteng menyarankan untuk segera dibentuk tim terpadu antara BPN dan Pemda untuk menyelesaiakan hal tersebut.
Sementara untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN diminta dipercepat penerbitan sertifikatnya. Karena Pemkab Donggala sudah mengeluarkan surat keputusan calon penerima tanah di dalam kawasan tersebut untuk 400 subjek penerima tanah.
Baca juga: Gubernur Sulteng Singgung PT ANA di Hadapan Menteri ATR/BPN Soal Lahan Sawit
Menanggapi penyampaian Gubernur Sulteng, Menteri ATR Marsekal (Purn) Hady Djahjanto yang didampingi oleh Sesmen, Dirjen Pengadaan Tanah dan Stafsus, sangat menyambut baik dan segera menyelesaikan tiga hal yang disampaikan Gubernur Sulteng. Bahkan saat itu pula kepala bank tanah diinstruksikan untuk segera melaksanakan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah eks HGU tersebut.
Sekaitan dengan sejumlah kebun kelapa sawit di Sulawesi Tengah yang belum ada HGU-nya untuk segera diselesaikan. Karena untuk menghindari konflik serta agar Pemda juga bisa dapat manfaat dan ditekankan untuk hak rakyat melalui kebun plasma.
Sementara untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN, Menteri ATR/BPN memerintahkan kepada Kepala BPN untuk mempercepat prosesnya.
“Seperti pengukuran dan penerbitan sertifikat, karena program redistribusi lahan ini adalah program prioritas Presiden,” kata Menteri Hady kepada jajarannya di hadapan Gubernur Sulteng. (teraskabar)






