Touna, Teraskabar.id – Nelayan tersangka kasus tindak pidana destruktive fishing berinisial S alias Om Kudi (59), beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Touna, Jumat (6/10/2023).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan Unit Gakkum Satpolairud Polres Touna, Aipda Andi Kusnawan didampingi Bripka Yohanis Bajaji.
Baca juga: Puluhan Warga Datangi Mapolsek Parigi Protes Terduga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas
Tersangka warga Dusun II Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna diserahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Touna No: B-1120/P.2.18/Eku.1/09/2023, tanggal 27 September 2023 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Muh. Natsir, SH, Jumat (5/10/2023).
AKP Muh. Natsir mengatakan tersangka S alias Om Kudi diamankan saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 14.45 Wita di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.
Baca juga: Berkas Perkara Bripka H Dilimpahkan ke Kejari Parigi
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang disita berupa sebuah perahu kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 7 meter dan lebar 60 centimeter, sebuah mesin ketinting merek Yasuka 9 PK, sebuah panah ikan, sepasang kaki katak, 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic dan 2 botol bliran korek api.
“Kemudian sebuah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, sekotak korek api kayu, 2 buah amplas, sebuah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, sebuah baling-baling dan 5 ons ikan kecil putih jenis lure,” jelasnya.
Baca juga: Insiden Ledakan Bom Ikan di Parimo, Dua Korban Merupakan Anak di Bawah Umur
Kasat Polairud menambahkan, untuk motif pelaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarganya, tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu penangkap ikan berupa bahan peledak bom ikan.
“Pasal yang di persangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tambahnya.(yya/teraskabar)






