Rekan Pelaku Jambret HP di Potoya yang Buron Akhirnya Ditangkap, Korbannya Dirawat di RS  Torabelo Sigi

Terduga pelaku jambret HP dengan kekerasan di Desa Potoya, Kabupaten Sigi. Foto: Istimewa

Sigi, Teraskabar.id– Rekan pelaku jambret HP di Desa Potoya, Kabupaten Sigi, yang buron selama dua hari inisial FL, akhirnya berhasil ditangkap oleh  Tim Resmob Polres Sigi. FL ini merupakan rekan GT, keduanya merupakan terduga jambret handphone (HP) dengan kekerasan di Desa Potoya, Kabupaten Sigi, Sabtu (23/4/2022), yang menyebabkan korbannya dirawat di Rumah Sakit Torabelo Sigi.

GT berhasil dibekuk polisi beberapa jam setelah melakukan aksinya di Desa Jono Oge, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Sedangkan rekan pelaku jambret HP inisial FL, melarikan diri usai melakukan aksinya dan  mengetahui rekannya ditangkap oleh Tim Resmob  Polres Sigi.

Baca juga: Beraksi di 13 Lokasi di Palu, Penjambret Ini Dihadiahi Timah Panas

Dua hari sempat buron, FL akhirnya dibekuk dibekuk di BTN Puskud pada  Senin (25/4/22) sekitar pukul 04.00 WITA, berdasarkan laporan Polisi : LA/79/IV/SPKT-III/Polres Sigi.

Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling menjelaskan, penangkapan pelaku kedua ini dilakukan Tim Resmob Polres Sigi setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan tersangka TG, yang menyatakan bahwa saat itu pelaku TG melakukan aksinya bersama temannya.

“ Saudara FL yang saat mengetahui temanya telah ditangkap langsung melarikan diri, sehingga tim langsung bergerak mencari imformasi tentang keberadaan yang bersangkutan,” kata Arsyad Maaling, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Sebelumnya Menjambret di Jalan Zebra Palu, Ternyata Dua Remaja Ini Terlibat Sejumlah Pencurian

Selanjutnya kata Kasat, sekitar pukul 00.30 Wita,  Tim Resmob Polres Sigi mendapatkan informasi bahwa FL berada di rumah keluarga yang sedang berduka yang berada di Jalan Veteran, Kota Palu. Saat berada di lokasi yang dituju, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku FL ternyata sudah kembali ke rumah orang tuanya di BTN Puskud Palu.

“Sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Resmob Polres Sigi langsung bergerak ke BTN Puskud Palu untuk melakukan penangkapan di rumah orang tua pelaku FL,” ujarnya.

Baca juga: Miris, Dua Remaja di Palu Diamuk Warga karena Diduga Terlibat Jambret

Untuk saat ini kata Kasat,  pelaku dan barang bukti  berupa satu unit HP Oppo milik korban yang sempat dijual pelaku di sebuah konter yang berada di Kelurahan Tatanga, telah diamankan guna proses penyidikan lebih jauh.

Sebagaimana diketahui, terduga pelaku jambret handphone korban dengan kekerasan di Desa Potoya dibekuk Satuan Reskrim Polres Sigi hanya dalam waktu yang sangat singkat.

Terduga pelaku berinisial TG ini di bekuk di Desa Jono Oge, Kecamatan Biromaru Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 08.10 WITA, berdasarkan laporan Polisi: LA/79/IV/SPKT-III/Polres Sigi.

Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan Timm Resmob Polres Sigi dengan cara mendatangi korban yang berada di Rumah Sakit Torabelo untuk menanyakan ciri-ciri pelaku dan melakukan olah TKP. (teraskabar)

Terkait