Sigi, Teraskabar.id– Dua pria diamankan personel Polsek Marawola Polres Sigi, Kamis (23/3/2023).
Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku pencurian motor di BTN Griya Exotic Desa Tinggede 2, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Baca juga: 75 Calon Anggota PPK Sigi Dilantik, Ini Daftar Namanya
Kapolsek Marawola Ipda Ismail dihubungi media ini, Kamis (23/3/2023), membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian motor warga di wilayah Kecamatan Marawola.
“Benar, personel unit Reskrim dan intel Polsek Marawola mengamankan dua terduga pelaku pencurian, diketahui berinisial JA alias R (21) warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola dan MB (44) warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi,” kata Kapolsek Marawola IPDA Ismail, Kamis (23/3/2023).
Baca juga : Ayah Membantu Anaknya Edarkan Sabu di Beka Sigi, Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolsek Marawola Ipda Ismail mengatakan,
keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang di terima Nomor : LP/27/III/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, Tanggal 22 Maret 2023.
Ipda Ismail menambahkan, penangkapan pelaku pencurian diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan motor.
Petugas pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Selanjutnya, polisi dapat mengamankan pelaku JA, pada Kamis (23/3/2023) pukul 03.00 Wita.
Kemudian dari hasil pengembangan, kembali mengamankan pelaku MB di Desa Porame yang bekerjasama dalam melakukan aksinya.
Baca juga : Mencuri 15 Motor di Palu, Residivis ini Menjualnya di Luar Daerah
“Barang bukti yang kita amankan sementara berupa satu unit motor Beat, sebuah HP Vivo, dan dua buah Tabung gas 3 kg yang masing-masing berbeda TKP, sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan yang diduga pelaku pencurian,” ujarnya.
Kapolsek berharap, khususnya kepada warga masyarakat agar dapat menjaga barang-barang berharganya dengan baik, sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat yang tidak baik dapat terhindarkan. (teraskabar)