Tolitoli, Teraskabar.id– Penggunaan material timbunan Oprit untuk pengerjaan jembatan yang dikerjakan Tunggal Mandiri Jaya (TMJ) sebesar Rp17 Miliar di ruas jalan nasional Lingadan-Malala Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga bukan merupakan Urugan Pilihan (Urpil) yang dipersyaratkan, sehingga PPK 1.3 dinilai abai tak melakukan teguran kepada pelaksana
Proyek jembatan yang sudah mengalami keterlambatan penyelesaian sejak 25 November tahun 2023 itu dalam pantauan masih terus berlanjut, meskipun penggunaan material timbunan Oprit yang bersumber dari lokasi tambang batuan yang tak mengantongi ijin galian.
” Ada kesan kalau material yang digunakan untuk timbunan Oprit jembatan itu tak diawasi ketat dan diabaikan oleh pihak PPK 1.3, pak Mohammad Ari Suabadra,” cetus, LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi, Hendri Lamo, kepada media ini, Senin (27/11/2023).
Ia menilai, pembangunan jembatan yang menelan anggaran belasan miliar itu bukan hanya disoroti soal timbunan Oprit saja, namun juga terkait Job Mix Designe (JMD) dan Job Mix Formula (JMF).
” Cor beton jembatan itu sepertinya kurang bermutu pada pengecoran abutmen dan plat injak begitupun pasangan batu wingbol,” ujar Hendri.








