Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Sejumlah Karyawan Protes Mekanisme Pembayaran THR ke PT GNI, Ini Penyebabnya

Sejumlah Karyawan Protes Mekanisme Pembayaran THR ke PT GNI, Ini Penyebabnya  
Ivan Tagorra. Foto: Erny

Morowali Utara, Teraskabar.id – Pemberlakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak manajemen PT. Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) dikeluhkan sejumlah karyawan karena momen pencairannya tidak sesuai dengan hari raya dari karyawan atau buruh tersebut.

Hal itu disampaikan sejumlah karyawan yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2023 kepada media ini, Selasa (19/12/2023).

Kepada media ini, LT mewakili karyawan yang merayakan Natal dan Tahun Baru menjelaskan, sejatinya pihak manajemen perusahaan tambang nickel yang beroperasi di Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara itu membayarkan THR sesuai dengan hari raya dari karyawan tersebut.

Baca jugaTiga Orang Meninggal Akibat Bentrok Karyawan di PT GNI, 69 Pekerja Diamankan

Misalnya, karyawan Muslim dibayarkan tunjangan hari rayanya jelang perayaan Idul Fitri. Maka, karyawan yang merayakan Natal juga dibayarkan THR-nya jelang perayaan Natal karena itu sesuai dengan perayaan dan kebutuhan mereka untuk menyambut hari raya.

“Namanya juga tunjangan hari raya, tentu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan karyawan pada hari raya mereka masing-masing,” ujarnya melalui telepon selular sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena pertimbangan tertentu.

Namun yang terjadi di PT GNI lanjutnya,  pembayaran tunjangan hari raya hanya dilaksanakan sekali dalam setahun mengikuti momen perayaan Lebaran Idul Fitri. Aturan ini diakuinya sudah diberlakukan sejak dirinya bekerja di PT GNI kurang lebih dua tahun lalu.

Baca jugaKorban Bentrok Karyawan GNI; Kabid Humas Polda Sulteng: Dua Meninggal, Bukan Tiga Orang

Dihubungi terpisah, PT GNI melalui humas media eksternal, Ivan Tagora menjelaskan,  pembayaran tunjangan hari raya yang diberlakukan oleh pihak manajemen PT GNI itu sendiri, dalam setahun hanya sekali saja. Dan, itu pembayarannya pada saat jelang perayaan lebaran Idul Fitri.

  Tragedi Tambang Ilegal di Parimo, Sekretaris FPKB DPRD Sulteng Desak Kapolda dan Kajati Bertindak Tegas

“Jadi seluruh, pembayaran THR-nya disatukan jelang perayaan lebaran Idul Fitri. Dan itu sudah diberlakukan arurannya sejak PT GNI beroperasi di Kabupaten Morowali utara,” kata Ivan.

Baca jugaPresma Untad Dikeroyok Oknum Polisi, Anggota DPRD Sulteng: Bisa Memantik Gelombang Protes Mahasiswa

Sementatara pihak keluarga karyawan lainnya yang tidak mau disebutkan identitasnya oleh media ini, merasa keberatan atas aturan yang diberlakukan oleh pihak managemen GNI. Pasalnya, pemberiaan THR tidak tepat sasaran untuk penggunaannya.

“Masa kami yang mau Natal harusnya diterima di natal yang jatuh di bulan Desember, karena itu digunakan keperluan natal bagi kami yang Nasrani,” tegasnya. (erny/teraskabar)