Palu, Teraskabar.id– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma bereaksi keras setelah mengetahui Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Tadulako (Untad) Wiranto Basatu menjadi korban pengeroyokan oknum polisi.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Kompleks Bumi Roviga Jalan Untad 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/1/2022).
Politisi Partai Nasdem ini sangat menyangkan insiden dugaan pengeroyokan tersebut. Seharusnya, anggota kepolisian selaku penegak hukum hadir sebagai pengayom masyarakat.
“Harusnya anggota kepolisian selaku penegak hukum hadir sebagai pengayom, bukan justru sebaliknya, apalagi korbannya seorang mahasiswa yang memegang jabatan sebagai presiden mahasiswa Untad, ini bisa memantik gelombang konsolidasi dan protes kampus-kampus,” kata Yahdi Basma yang juga Koordinator Persatuan Aktivis (Pena) 98 Sulteng itu.
Mengantisipasi agar dampak insiden dugaan pengeroyokan tersebut tidak meluas lanjutnya, DPRD Sulteng akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Sulteng, guna membicarakan terkait pelanggaran etika yang telah masuk ke ranah kriminal.
Senada dengan itu Mahamuddin selaku mantan Ketua Umum HMI Cabang Palu mengatakan, insiden dugaan pengeroyokan ini merupakan kasus kedua yang ia tangani di mana melibatkan oknum anggota kepolisian. Pertama, soal kasus asusila yang melibatkan Kapolsek Parigi, dan kedua kasus pengeroyakan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Untad.
“Semua orang tahu bahwa tindakan pemukulan itu kriminal, jika demikian kasus pemukulan yang dilakukan oleh 6 orang anggota kepolisian (Densus 88) kepada Wiranto wajib diproses secara hukum karena tidak ada satu orang pun di negara ini yang kebal hukum,” kata Mahamuddin.
Menurutnya, jika dalam beberapa hari kedepan kasus ini belum menemui titik terang, artinya integritas penegerak hukum khusunya Polda Sulteng patut dipertanyakan keberadaannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto akhirnya angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi. Pihaknya kini melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, pada tanggal 1 Januari 2022 terdapat dua Laporan Polisi yang masuk,” kata Kabidhumas, Senin (3/1/2021).
Didik menjelaskan, dua laporan itu yakni bernomor LP/B/1/I/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 1 Januari 2022 dengan pelapor Paras Putra Adika Sukma (22 th), pekerjaan Polri, Alamat Kabupaten Blora Jawa Tengah. Di mana kasus yang dilaporkan yakni penganiayaan di Jalan Untad I Komplek Perdos Untad Palu, dengan terlapor Wiranto.
Laporan kedua, nomor LP/2/I/2020/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 1 Januari 2022 dengan pelapor Moh Wiranto (24 th), Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Dusun II Paranggi Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Dengan laporan tindakan pengeroyokan di Jalan Untad I BTN Bumi Roviga Palu, dengan terlapor Paras Putra Adika Sukma dkk.
“Dua laporan Polisi yang masuk saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, tahap awal tentunya akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Didik.
Ia menegaskan, prosesnya akan dilakukan secara professional sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Siapapun pelakunya Polisi akan bertindak sesuai norma hukum yang berlaku.
“Terkait apakah benar pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Polri atau bukan, akan dilakukan pengecekan,” kata Didik. (teraskabar)