Palu, Teraskabar.id– Di penghujung tahun 2023, Polda Sulteng menggelar rilis akhir tahun 2023 di Rupatama Polda Sulteng, Ahad malam (31/12/2023).
Pelaksanaan rilis akhir tahun 2023 dihadiri di antaranya, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, Irwasda, pejabat utama dan para jurnalis.
“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Polri yang telah berjuang melaksanakan tugas pengabdian sepanjang tahun 2023,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho.
“Semoga tugas pengabdian yang kita lakukan mampu mendukung terwujudnya visi Indonesia emas 2045 yang kita cita-citakan bersama,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Harian Melonjak, Dinkes Sulteng Kirim Sampel ke Jakarta untuk Pastikan Varian Covid-19
Selama tahun 2023 kata Kapolda, Polda Sulteng mencatat 6.189 kasus dan yang dapat diselesaikan 3.395 kasus. Bila dibandingkan tahun 2022, naik 20 persen.
Lanjut Agus Nugroho juga menyebut, tahun 2023 ada 14 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani, 12 kasus sudah tahap II dan 30 kasus status dalam penyidikan. Dalam penanganan kasus korupsi penyidik mencatat kerugian negara Rp 51 Milyar lebih.
Sementara itu, sebanyak 12 kasus ilegal minning ditangani, 11 di antaranya telah diselesaikan. Tahun 2023 juga terdapat 4 kasus BBM Ilegal yang ditangani, kesemuanya mampu diselesaikan.
Polda dan Polres jajaran lanjut Kapolda, terus berkomitmen melakukan pengungkapan narkoba. Tahun 2023 berhasil mengungkap 512 kasus atau turun 21 % dibanding tahun 2022, akan tetapi barang bukti sabu yang disita tahun 2023 sebanyak lebih dari 41 kg atau naik 308.70 % dibanding 2022.
Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin Kota Palu Meningkat Tahun Ini
Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas berhasil dilakukan jajaran Ditlantas Polda Sulteng di tahun 2023 yaitu sebesar 4 % , di mana kalau di tahun 2022 terjadi 1.144 kasus, tahun 2023 terjadi 1.099 kasus.
Dengan korban meninggal dunia akibat laka 361 jiwa, luka berat 423, luka ringan 1.265 dan kerugian materiil Rp 4,7 Milyar.
“Tahun 2023 Polda Sulteng juga memberikan tindakan tegas dengan memutuskan pelanggar kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan sebagai anggota Polri sebanyak 20 personel,” tegasnya
Itulah capaian kinerja yang dilakukan Polda Sulteng dan Polres jajaran selama tahun 2023. Kami mohon dukungan, doa dan pengawasan agar Polda Sulteng betul-betul mampu melaksanakan tugasnya menjadi pelayan setia masyarakat sebagaimana transformasi menuju Polri yang presisi,” ujar Kapolda. (teraskabar)








